Mulai Hari Ini Pemerintah Tawarkan Sukuk Tabungan ST008, Kupon 4,8 Persen

Yunike Purnama - Senin, 01 November 2021 06:55
Mulai Hari Ini Pemerintah Tawarkan Sukuk Tabungan ST008, Kupon 4,8 PersenIlustrasi Sukuk ritel (sumber: kemenkeu.go.id)

JAKARTA - Pemerintah kembali menjual instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu, yaitu instrumen Green Sukuk Ritel–Sukuk Tabungan (ST) seri ST008.

Berdasarkan rilis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Minggu (31/10/2021), masa penawaran dari ST008 akan dimulai pada 1 November 2021 hingga 17 November 2021.

SBSN retail ini tidak dapat diperdagangkan (non-tradeable), kepemilikannya tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo kecuali pada periode early redemption.

Kupon yang ditetapkan untuk seri ST008 sebesar 4,80 persen yang bersifat mengambang atau floating with floor. Artinya besaran kupon ST008 akan disesuaikan dengan perubahan tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI) sebagai acuan.

Pembayaran kupon akan dilakukan pada 10 Desember hingga 10 Februari 2022 dengan kupon yang berlaku kupon sebesar 4,80 persen. Perinciannya, suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) pada saat penetapan sebesar 3,50 persen ditambah spread yang ditetapkan sebesar 130 bps.

Spread 130 bps ini akan tetap sampai dengan jatuh tempo dan tingkat kupon minimal tidak akan berubah sampai dengan jatuh tempo. Sementara itu, tanggal pembayaran kupon ini akan dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Masyarakat yang tertarik berinvestasi pada instrumen ritel yang mempunyai tanggal jatuh tempo 10 November 2023 ini dapat mulai memesan dengan minimum pemesanan Rp 1 juta dan maksimum Rp 1 miliar.

Proses pemesanan pembelian Sukuk Tabungan ST008 secara online dilakukan melalui 4 tahap yaitu registrasi atau pendaftaran, pemesanan, pembayaran dan setelmen atau konfimasi. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan Mitra Distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.(*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS