Mobile IP Clinic Kemenkumham Lampung Bersama DJKI Dekatkan Layanan Kekayaan Intelektual

Yunike Purnama - Selasa, 25 Juli 2023 13:49
Mobile IP Clinic Kemenkumham Lampung Bersama DJKI Dekatkan Layanan Kekayaan IntelektualKemenkumham Lampung bersama DJKI menggelar Mobile Intelectual Property Clinic Tahun 2023. (sumber: Yunike Purnama/Kabarsiger)

BANDARLAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Mobile Intelectual Property Clinic Tahun 2023.

Kegiatan ini juga sebagai upaya membawa layanan Kekayaan Intelektual lebih dekat dengan masyarakat.

Pembukaan Mobile Intelectual Property Clinic Tahun 2023 bertempat di ballroom Hotel Radisson pada Selasa, 25 Juli 2023.

Dengan menghadirkan narasumber Tim Expertise Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Medi Destianita, Pemeriksa Merek Muda pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI , Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Elvira Umihannidan Indra Jamal Nur, dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Kemenkumham Lampung Dr. Alpis Sarumaha mengatakan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic di Provinsi Lampung memfasilitasi beberapa layanan Kekayaan Intelektual, yakni promosi dan sosialisasi MIC, layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran Merek, Cipta, Paten, Desain Industri.

"Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi sekaligus pendampingan pendaftaran tentang pelayanan kekayaan intelektual dapat berkunjung dari pukul 10.00 pagi sampai dengan selesai di Mall Boemi Kedaton mulai hari ini sampai hari Kamis tanggal 27 Juli 2023,"paparnya.

Permohonan Kekayaan Intelektual di Lampung

Penyerahan sertifikat Merek UMKM. Foto: Yunike/Kabarsiger

Alpius melanjutkan, untuk jumlah Permohonan Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung sampai dengan Bulan Juli 2023, berdasarkan data pada database Dashboard DJKI :

1. Permohonan Merek : 385 permohonan

2. Paten : 4 permohonan

3. Desain Industri : 5 permohonan

4. Cipta : 964 Surat Pencatatan

Alpius menyebut perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual menjadi aspek penting dalam mendorong kreativitas dan inovasi.

Karena itulah, pemerintah dipandang perlu mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.

"Dengan terselenggaranya Mobile Intelectual Property Clinic ini diharapkan pelayanan Kekayaan Intelektual dapat menjangkau lebih dekat dengan masyarakat. Kehadiran Bapak dan Ibu Pemeriksa dari DJKI menjadi momentum baik bagi para pelaku usaha, pelaku seni, SKPD dan masyarakat untuk berdiskusi dan berkonsultasi terkait permasalahan mereka di bidang Kekayaan Intelektual," katanya.

Staff Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S.Lase. Foto: Yunike/Kabarsiger

Kegiatan MIC dibuka secara langsung oleh Staff Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S.Lase mengatakan Lampung menjadi provinsi ke 23 digelarnya kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIC).

Pelaksanaan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual bergerak ini merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas Kekayaan Intelektual di nusantara yang harapannya dapat menjangkau wilayah-wilayah di seluruh Indonesia dengan keanekaragaman Kekayaan Intelektual yang dimiliki.

Ia juga mengulas korelasi antara peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dengan kemajuan daerah, di mana KI memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, serta KI dapat menjadi Nation Branding sekaligus memberikan competitive advantage bagi suatu negara.

"Melalui pelaksanaan Mobile IP Clinic ini diharapkan jumlah pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Lampung juga akan terus meningkat, masyarakat dan Pemerintah Daerah juga dapat termotivasi untuk menyadari pentingnya pencatatan untuk melestarikan kekayaan intelektual komunal," ujar Fajar.

Fajar melanjutkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Kekayaan Intelektual masyarakat, meningkatkan pelayanan pendaftaran Kekayaan Intelektual, hingga menumbuhkan kerja sama antar-stakeholder di bidang Kekayaan Intelektual.

Rangkaian kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic berlangsung pada 25-27 Juli 2023 dan dilaksanakan di dua lokasi yakni di Hotel Radisson Lampung Sosialisasi Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) Tahun 2023 dan pameran UMKM hingga pelayanan kekayaan intelektual di Mall Boemi Kedaton.

Pada kegiatan tersebut juga digelar Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dengan Kepala Daerah Bupati/Walikota di Provinsi Lampung.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS