Menkeu Sri Mulyani Bayarkan THR untuk PNS dan ASN Mulai H-10 Lebaran
Yunike Purnama - Sabtu, 16 April 2022 14:40JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.
Sri Mulyani menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 yang mengatur pembayaran THR bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.
Menurutnya, pemerintah kembali melakukan penyesuaian komponen THR dan gaji ke-13 sejalan dengan tren pemulihan ekonomi nasional.
"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," katanya melalui konferensi video, Sabtu, 16 April 2022.
- BSI Masuk Jajaran 5 Bank Terbaik Indonesia Versi Forbes
- Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Buka Bersama dan Open House Idulfitri
- Hari Ini Menkeu akan Paparkan Mekanisme Pencairan THR ASN dan PNS
Sri Mulyani mengatakan pembayaran THR tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.
Komponen tersebut berbeda dengan kebijakan pembayaran THR 2020 yang hanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, serta 2021 yang hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Sementara pada instansi pemerintah daerah, besaran paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.
Dia menyebut THR 2022 akan diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan, terdiri atas 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta pensiunan.
- Jumat Berkah, Yayasan Al Faruq dan SMSI Bandar Lampung Berbagi Takjil on The Road
- Jokowi akan Cairkan THR, Gaji Ke-13, dan Bonus Tukin 50% untuk PNS
- Perhatikan Prokes di Kereta Api Jarak Jauh selama Long Weekend!
Menurutnya, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Lebaran. Dalam hal ini, kementerian/lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Tentu kita berharap ini tetap bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri. Tapi kalau ada kasus di mana itu belum bisa dilakukan karena masalah teknis, tetap bisa dilakukan setelah hari raya," ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan PP 16/2022 juga mengatur pembayaran gaji ke-13 pada Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022. Dia berharap kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 akan menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. (*)