Jokowi akan Cairkan THR, Gaji Ke-13, dan Bonus Tukin 50% untuk PNS

Chairil Anwar - Jumat, 15 April 2022 20:44
Jokowi akan Cairkan THR, Gaji Ke-13, dan Bonus Tukin 50% untuk PNSPresiden Jokowi saat memberikan keterangan terkait THR Lebaran bagi ASN. (sumber: TrenAsia)

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. Selain itu, pemerintah bakal memberi tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

Jokowi menyampaikan ia telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberiaan THR dan gaji ke-13 yang disertai tukin 50% bagi ASN, TNI, dan Polri aktif. 

Sebelumnya, memasuki masa pandemi di tahun 2020 dan 2021, jajaran PNS tidak menerima tukin sama sekali. Namun, di tahun ini, ada tukin yang diberikan walaupun terjadi pemangkasan sebesar 50%. 

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022. 

Ketentuan selanjutnya mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk anggaran yang bersumber pada APBD. 

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga mengungkapkan arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar karena relaksasi izin perjalanan yang sudah diterapkan. 

Menurut laporan yang diterima Jokowi, diperkirakan ada sekitar 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan bermobilisasi di momentum mudik di Pulau Jawa. 

“Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman. Namun, kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan Covid-19,” tegas Jokowi. (CA) 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 15 Apr 2022 

Editor: Chairil Anwar
Tags TukinTHRjokowiPNSBagikan
Chairil Anwar

Chairil Anwar

Lihat semua artikel

RELATED NEWS