Mengenal Obvitnas, Aset Berharga Milik Negara

Yunike Purnama - Selasa, 29 Agustus 2023 19:44
Mengenal Obvitnas, Aset Berharga Milik NegaraPemerintah baru saja menetapkan Kereta Cepat Jakart-Bandung (KCJB) yang dioperasikan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas). (sumber: Ist)

JAKARTA - Pemerintah baru saja menetapkan Kereta Cepat Jakart-Bandung (KCJB) yang dioperasikan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas). 

Penetapan itu melalui Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC

Tidak hanya KCJB yang statusnya ditetapkan sebagai obvitnas di bidang perhubungan. Sebelumnya Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta telah lebih dahulu menjadi obvitnas. Selain itu masih terdapat beberapa objek lain yang menjadi obvitnas seperti kilang minyak, pertambangan, dan lain sebagainya. Lantas apa maksud dari obvitnas? 

Definisi obvitnas seperti tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional merupakan kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau, sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. 

Obvitnas dibuat dengan pertimbangan memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara baik ditinjau dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Keberadaan obvitnas dapat diketahui melalui ciri-cirinya seperti tertuang dalam peraturan tersebut. 

Ciri obvitnas yang pertama yaitu menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari. Kedua, ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan. Ciri ketiga obvitnas yaitu ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional.

Terakhir, obvitnas memiliki ciri ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara. Mengenai penetapan suatu kawasan, bangunan, ataupun instalasi menjadi obvitas ditetapkan oleh instansi terkait yang membawahinya melalui Keputusan Menteri dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu obvitnas dan objek tertentu dapat berupa industri, instalasi, perhubungan, pertambangan dan energi, Gedung perkantoran pemerintah/swasta/asing, kawasan wisata, dan lembaga negara.

Keberadaan obvitnas perlu diamankan seiring dengan mencegah semakin meningkatnya ancaman dan gangguan terhadap objek tersebut termasuk aksi terorisme. Pengamanan obvitnas berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 dilakukan oleh pengelola obvitnas terkait. 

Namun demikian, Kepolisian juga wajib untuk memberikan bantuan terhadap pengamanan sebuah obvitnas. Pengamanan dilakukan dengan mengerahkan personal sesuai dengan kebutuhan dan ancaman yang mungkin timbul dari adanya obvitnas. 

Tidak hanya itu, pengamanan obvitnas dapat dilakukan oleh TNI apabila kepolisian juga turut membutuhkan bantuan dalam hal mengamankan objek tersebut.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS