Mau Tukar Uang Pecahan Rp75.000 Secara Kolektif? Simak Caranya

Yunike Purnama - Senin, 24 Agustus 2020 19:58
Mau Tukar Uang Pecahan Rp75.000 Secara Kolektif? Simak CaranyaTata cara penukaran UPK Rp75.000 secara kolektif. (sumber: Yunike Purnama / Kabarsiger)

Kabarsiger.com, Bandar Lampung - Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pemesanan dan penukaran secara kolektif Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia di seluruh kantor perwakilan BI mulai Selasa (25/8/2020) pukul 08.00 pagi.

"Hal ini merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar proses pemesanan dan penukaran lebih cepat dan aman, serta sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah dibukanya periode pemesanan sejak tanggal 17 Agustus 2020," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko saat media briefing secara virtual, Senin (24/8/2020).

Tahap Persyaratan

Terdapat empat persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif, yaitu:
1) Warga Negara Indonesia
2) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3) Minimal mewakili 17 orang
4) Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 RI

Tahap Pemesanan

1. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif.

2. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms. Excel
melalui email kepada petugas Hotline Layanan Kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia yang dituju.

3. Alamat email Hotline Layanan Kolektif UPK 75 seluruh Kantor Bank Indonesia, serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh padatautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id.

4. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui'email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.

5. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti
pemesanan melalui email.

Tahap Penukaran

1. Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai yang tertera dalam bukti pemesanan.

2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa:
a. KTP asli pihak yang ditunjuk;
b. Surat permohonan asli;
c. Fotocopy KTP penukar yang
terdapat pada daftar pemesanan;
d. Bukti pemesanan yang diterima
melalui email.

3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal Uang Peringatan yang akan ditukarkan.

4. Penukaran di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank dilakukan dengan tetap menjalankan protokol COVID-19.

Lebih detail mengenai mekanisme penukaran secara kolektif dapat dilihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial Bank Indonesia.

"Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," tutup Onny. (KE)

Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS