MAPI Lampung Dorong Pelayanan Publik yang Bersyarat Pasti dan Bebas Pungli

M. Iqbal Pratama - Selasa, 13 September 2022 21:59
MAPI Lampung Dorong Pelayanan Publik yang Bersyarat Pasti dan Bebas PungliKunjungan MAPI Regional Lampung ke sejumlah Kantor Pertanahan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Provinsi Lampung. (sumber: MAPI Lampung)

BANDAR LAMPUNG – Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI), akan menggelar Focus Discussion Group (FGD) dengan tema Pelayanan Publik yang Bersyarat Pasti dan Tanpa Pungli pada 13–14 September 2022 di Bandar Lampung.

Ketua MAPI Regional Lampung, Hafsah Desiana menjelaskan sebelum melaksanakan FGD, MAPI Regional Lampung bersama Dewan Pembina MAPI Pusat, Endang Agustian dan Dewan Pengawas MAPI Pusat, Dhani Sudirman melakukan kunjungan ke sejumlah Kantor Pertanahan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Provinsi Lampung seperti Kantor Pertanahan di Kabupaten Pringsewu, Kota Metro dan Kota Bandar Lampung.

Hafsah Desiana atau yang akrab disapa Desi menyebutkan kunjungan ke Kantor Pertanahan tersebut untuk mengajak dan mendorong aparatur pemerintahan, khususnya aparatur Kantor Pertanahan memberikan pelayanan sesuai Perkaban nomor 1 tahun 2010, tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan.

“Kami mengajak dan mendorong aparatur pemerintah, khususnya di Kantor ATR/BPN memberikan pelayanan publik yang bersyarat pasti dan bebas pungli,” kata Desi dalam keterangan resminya, Selasa, 14 September 2022.

Kehadiran MAPI Regional Lampung lanjut Desi, akan menjadi mitra bagi instansi pemerintah, bersama-sama menciptakan pelayanan bermutu bagi masyarakat.

“Artinya, cepat dalam waktu tepat dalam penyelesaian sehingga pemohon tidak bolak-balik,” ujar Desi.

Ia menambahkan, dalam FGD tersebut pihaknya mengundang sejumlah instansi, dan menghadirkan pengurus inti MAPI pusat sebagai narasumber. (IQB)

Editor: Eva Pardiana
M. Iqbal Pratama

M. Iqbal Pratama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS