Makin Mudah! Bayar Pajak Penghasilan Aman dan Mudah Lewat Fitur Online Tokopedia
Yunike Purnama - Jumat, 18 Maret 2022 17:41BANDARLAMPUNG - Batas lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah dekat, yaitu 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan. Bagi masyarakat yang belum membayarkan kewajiban pajaknya, mereka dapat segera membayar lewat fitur Pajak Online di Tokopedia dengan mudah dan aman, tanpa harus keluar rumah.
Dalam menghadirkan layanan ini, Tokopedia bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, memungkinkan masyarakat dapat mengakses lebih dari 900 jenis penerimaan negara, yakni Pajak Online (termasuk PPh, PPN dan Bea Materai), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Cukai.
“Kami memfasilitasi masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban perpajakan negara melalui lembaga persepsi seperti bank dan kantor pos serta lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce (marketplace), fintech dan retailer. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong penerimaan negara demi pemulihan ekonomi nasional," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Suryo Utomo dalam keterangan resmi.
- HUT Lampung ke-58, Gubernur Paparkan Realisasi Kinerja dan Pemberian Gelar Pahlawan Daerah
- ITERA Resmi Buka Dua Prodi Baru, Rekayasa Migas dan Rekayasa Instrumentasi Automasi
- Contact Center PGN Terintegrasi Ke Pertamina Call Center 135, Berlaku 1 Juli 2022
Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni, menyampaikan, terdapat kenaikan pada transaksi pembayaran pajak melalui fitur Pajak Online di Tokopedia sebesar hampir empat kali lipat pada tahun 2021 dibandingkan 2020. "Tingginya animo ini mendorong kami terus berkomitmen menghadirkan kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat untuk sekaligus membantu pemulihan ekonomi,” kata Astri Wahyuni.
Cara membayar pajak online melalui Tokopedia sangat mudah. Pengguna hanya perlu membuka aplikasi Tokopedia dan memilih menu ‘Top Up & Tagihan’ dan ‘Penerimaan Negara’. Kemudian pengguna akan diminta memasukkan kode billing yang dapat diperoleh dari situs pajak.go.id. Sistem Tokopedia akan langsung memproses transaksi MPN dan mengirimkan notifikasi kepada pengguna ketika pembayaran sukses dilakukan.
Sejalan dengan komitmen Tokopedia dalam mendukung digitalisasi layanan publik, Astri menambahkan. “Tokopedia terus berupaya membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk membayar pajak. Selain bisa menjadi alternatif meminimalisasi penyebaran pandemi, bertransaksi daring juga memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat di seluruh penjuru Indonesia dalam membayarkan penerimaan negara, khususnya pembayaran pajak,” ungkap Astri Wahyuni.(*)