Larangan Gabah Keluar Lampung Dinilai Tidak Sesuai UU Pangan
Eva Pardiana - Jumat, 02 Juni 2023 18:42BANDAR LAMPUNG – Pelarangan gabah keluar Lampung dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam UU tersebut dijelaskan pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban dalam pembinaan dan pengawasan keamanan pangan di setiap rantai pangan.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia dan Pakar Hukum Dr Sadino menilai, larangan pedagang dari luar daerah untuk membeli komoditas tertentu di suatu daerah melanggar aturan yang berlaku saat ini.
Pasalnya, dalam UU Pangan disebutkan distribusi pangan dilakukan untuk memenuhi pemerataan ke seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia secara berkelanjutan.
Selain itu, lanjut dia, pelarangan itu akan berdampak negatif terhadap harga komoditas tersebut. Harga pasti jatuh dan pada akhirnya akan menurunkan pendapatan petani.
- AstraPay Meraih Penghargaan di Customer Engagement Excellence Awards Indonesia 2023
- Berikut Harga Tiket Konser ONE OK ROCK di Jakarta, Dijual Mulai 10 Juni
- Keanu Reeves Kembali ke Dunia Musik Setelah Vakum 20 Tahun
“Kesejahteraan petani merosot karena pendapatan menurun. Bisa jadi harga yang di dapatkan petani tak mampu mengembalikan modal mereka menanam padi. Ini tentu tidak boleh terjadi,” kata Sadino saat dihubungi.
Salah satu masalah yang dihadapi petani adalah tingginya harga pupuk. Hal itu memang terjadi di semua negara, dan tidak hanya di Indonesia. Pemicu utamanya adalah karena Rusia dan Ukraina sebagai produsen pupuk terbesar sedang berperang.
Hal itu berdampak kepada negara-negara eksportir pupuk dan bahan baku pupuk dari kedua negara tersebut.
Saat ini petani sudah direpotkan dengan mahalnya pupuk dan sarana pertanian yang lain. Seyogyanya jangan ditambah lagi dengan aturan-aturan yang memberatkan mereka.
Dia berpendapat, upaya kepala daerah yang ingin melindungi pengusaha lokal memang patut didukung. Namun hal itu bukan dilakukan dengan melarang suatu komoditas tertentu keluar daerah. Upaya itu akan menjadikan petani sebagai korban Perda dan keinginan menjaring popularitas.
- HUAWEI Band 8 Resmi Rilis, Ada Promo Harga Spesial!
- Menakar Tarif Tiket Pertandingan Indonesia vs Argentina
- Spider-Man: Across the Spider-Verse Tayang di Bioskop pada 31 Mei 2023
Perlindungan kepada pengusaha lokal tersebut dapat diwujudkan dengan memberikan insentif dan peraturan daerah (Perda) yang mendukung. Hal itu akan memberikan dorongan bagi pengusaha dan investasi di daerah.
"Ingat petani lebih banyak jumlahnya dibandingkan dengan pengusaha di daerah,” kata Sadino.
Menurut dia, pengusaha atau penggilingan padi lokal juga harus siap bersaing dengan penggilingan dari luar daerah. Mereka justru diuntungkan karena jarak yang lebih dekat dengan petani sehingga ongkos pengangkutan lebih murah.
Sadino berharap agar pengusaha lokal jangan hanya mengambil untung besar, tetapi mereka juga harus memikirkan kuntungan petani.
"Kalau petani padi tidak untung ya jangan disalahkan kalau mereka mengganti tanamannya dengan komoditas yang lebih menguntungkan, misalnya sawit dan hortikultura. Sehingga pada saatnya nanti petani padi akan hilang dari peredaran,” jelas dia. (*/Rls)