KPK Apresiasi ATR/BPN atas Penerbitan 957 Sertifikat Aset PLN di Lampung

Eva Pardiana - Kamis, 28 Oktober 2021 18:54
KPK Apresiasi ATR/BPN atas Penerbitan 957 Sertifikat Aset PLN di Lampung Penyerahan sertifikat aset tanah PT PLN di wilayah Provinsi Lampung secara virtual di Grand Ballroom Lantai 5 Hotel Radisson Bandarlampung, Kamis (28/10/2021). (sumber: PLN UID Lampung)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi penyelesaian sertifikasi aset PLN di tahun 2021 yang mencapai mencapai 957 sertifikat. Hal ini disampaikan pada acara penyerahan sertifikat aset tanah PT PLN di wilayah Provinsi Lampung secara virtual di Grand Ballroom Lantai 5 Hotel Radisson Bandarlampung, Kamis (28/10/2021).

“Kami ucapkan terima kasih atas kerja keras rekan-rekan ATR/BPN dan PLN atas penerbitan 457 sertifikat di bulan April lalu dan 500 sertifikat yang diserahkan hari ini. KPK mendorong terus upaya penertiban dan penyelamatan aset negara yang didasari sinergi dan koordinasi berkelanjutan berbagai pihak terkait,” ucap Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Yudhiawan Wibisono.

Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero) Wiluyo Kusdwiharto menyampaikan berkat dukungan dari berbagai pihak terutama ATR/BPN dan KPK terhadap pelaksanaan sertifikasi aset tanah, maka pihaknya di tahun 2020 telah terbit total 20 ribu sertifikat dengan nilai aset mencapai Rp6,3 Triliun. Selain itu, di tahun 2021 ini bertambah lagi lebih dari 12 ribu sertifikat dari berbagai Kantah BPN di seluruh Indonesia.

“Perolehan ini tentu masih akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti. Dalam perjalanannya, PLN mengapresiasi KPK dan ATR/BPN yang sudah membantu percepatan sertifikasi,” ujar Wiluyo.

Wiluyo melaporkan khusus di wilayah Provinsi Lampung, PLN memiliki 3.008 persil yang belum bersertifikat. Target Sertifikasi tahun 2021 sebanyak 1.310 persil.

Pada periode Januari sampai dengan April tahun 2021 telah terbit 457 sertifikat yang diserahkan pada acara Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Provinsi Lampung pada 20 April 2021.

“Alhamdulillah, pada hari yang istimewa ini, masih dalam rangkaian Hari Listrik Nasional ke-76 tahun 2021, PLN mendapatkan 500 sertifikat lagi dari Kantah BPN di seluruh Provinsi Lampung, sehingga total sepanjang tahun 2021 telah terbit 957 sertifikat,” terang Wiluyo.

Kejar Target Sertifikasi Aset Hingga Akhir Tahun

Lebih lanjut Wiluyo menyampaikan bahwa masih ada 353 persil tanah yang harus diselesaikan proses sertifikasinya hingga akhir tahun 2021. Wiluyo optimistis target ini dapat tercapai karena berdasarkan koordinasi dan komunikasi intens dengan Kanwil dan seluruh Kantah, masih ada potensi lebih dari 700 sertifikat lagi yang dapat terbit hingga akhir tahun 2021.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar yakin sisa target sertifikasi tahun ini dapat diselesaikan selambat-lambatnya Januari 2022.

Beberapa kantor pertanahan, ujar Ginanjar, saat ini sedang dalam tahap pengumuman atas beberapa titik aset. Dirinya berharap tidak ada sanggahan atas pengumuman tersebut.

“Mudah-mudahan apa yang kita umumkan tidak ada sanggahan. Jika sampai masa pengumuman berakhir tidak ada yang mengajukan gugatan, insya Allah sertifikat akan kita terbitkan,” ujarnya.

Hal ini semata-mata dilaksanakan sebagai upaya untuk keluar dari simpul-simpul kesulitan administrasi peninggalan masa lampau. Menurutnya, tentu tidak bijaksana bila dulu kurang tertib administrasi mengakibatkan sertifikat sekarang tidak dapat diterbitkan.

“Kita harus paham dalam memberikan pelayanan harus berazaskan keterbukaan. Untuk kendala yang berkaitan dengan administrasi tidak akan menjadi kendala terbitnya sertifikat. Semata-mata semangat kami adalah untuk mengamankan aset negara berupa tanah yang dikelola oleh PT PLN,” tegas Ginanjar.

Di akhir kegiatan, KPK mengingatkan untuk aset-aset bermasalah perlu segera dilakukan proses mediasi bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri setempat.

“Perselisihan aset dengan pemerintah daerah dan BUMN yang lain memang menjadi permasalahan tersendiri. Kami terus memberikan pemahaman bahwa berkutat dengan permasalahan hukum dan gugat-menggugat hanya akan menghabiskan energi, waktu dan biaya saja,” kata Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah II KPK Nana Mulyana. (*)

RELATED NEWS