Korban Kecelakaan Lalu Lintas Meninggal Tidak Punya Ahli Waris Diberikan Santunan Penggantian Biaya Penguburan
Yunike Purnama - Kamis, 10 Agustus 2023 09:04BANDARLAMPUNG – Korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dalam kedua undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, yang terjamin sesuai ketentuan, berhak mendapatkan santunan. Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, yakni orang tua yang sah dari korban.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017 Bagaimana dengan Korban meninggal dunia namun tidak memiliki ahli waris yang sah.
- Simak Portofolio Penerapan ESG di Industri Perbankan
- Keterbukaan Perusahaan Indonesia Terhadap ESG Masih Dibawah 50 Persen
- BI: Pertumbuhan Ekonomi Lampung TW II 2023 Tertopang Pemulihan Permintaan
- Fintech Modalku PHK 18 Persen Pekerja
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa dalam hal korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan umum di darat, sungai/ danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)”.
Dalam hal ini, pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa siapa saja, misalnya keluarga korban, pihak RT/RW/Kelurahan atau dalam kondisi tertentu pihak rumah sakit dapat melaksanakan prosesi penguburan korban kecelakaan lalu lintas.
Santunan yang diserahkan Jasa Raharja adalah salah satu bentuk manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. Aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah, merupakan bentuk kepedulian negara guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban.(*)