Fintech Modalku PHK 18 Persen Pekerja

Yunike Purnama - Kamis, 10 Agustus 2023 05:54
Fintech Modalku PHK 18 Persen Pekerja (sumber: null)

JAKARTA—Modalku melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 38 karyawannya. Jumlah tersebut sekitar 18% dari total 214 pekerja di startup pinjaman online (pinjol) tersebut. Kondisi makroekonomi yang kurang menguntungkan menjadi alasan Modalku memecat sejumlah karyawan. 

Dalam keterangan resmi, Rabu 9 Agustus 2023, Modalku menyebut kini muncul beragam tantangan ekonomi di industri teknologi finansial pembiayaan yang berdampak pada pengguna jasa. “Kami memutuskan melakukan perampingan operasi bisnis di Indonesia,” ujar Modalku. 

Modalku menyatakan perampingan karyawan menjadi bagian upaya berkelanjutan perusahaan untuk mengoptimalkan bisnis dalam mendukung UMKM. Perusahaan memastikan pekerja terkena PHK akan mendapat lompensasi sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia.

Karyawan dan tanggungan juga tetap mendapatkan akses terhadap asuransi kesehatan dan manfaat lainnya hingga akhir tahun. Lebih lanjut, Modalku turut menyediakan dukungan kesehatan mental bagi karyawan yang terkena PHK. Tak hanya itu, Modalku menyiapkan dukungan profesional untuk penulisan CV, pelatihan interview, dan surat rekomendasi. 

Sebagai informasi, Modalku telah menyalurkan pinjaman senilai Rp49 triliun ke lebih dari 5,1 juta UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam. Kredit macet mereka tercatat di bawah 2%. Modalku memastikan perusahaan akan tetap berfokus pada pertumbuhan dan profitabilitas sebagai prioritas. 

Belakangan Modalku gencar meluncurkan inovasi pembiayaan, salah satunya lewat solusi pendanaan syariah pada Mei lalu. Startup pinjol itu kemudian meluncurkan produk 'Guaranteed Islamic Investment Note' di Malaysia pada Juni. 

Mereka juga memperkenalkan fitur baru sebagai solusi pembayaran untuk bisnis di Singapura bernama Elevate, yang mengintegrasikan fitur akun, kartu, dan lainnya.(*)

Editor: Redaksi
Tags phk karyawanModalkuBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS