Komnas HAM Buka Lowongan Kerja, Berikut Dokumen dan Syaratnya!

Yunike Purnama - Jumat, 16 Desember 2022 09:01
Komnas HAM Buka Lowongan Kerja, Berikut Dokumen dan Syaratnya!Ilustrasi (sumber: Unsplash )

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau KOMNAS HAM RI membuka penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau PPNPN 2023. Bagi yang tertarik, pendaftaran lowongan kerja ini dibuka mulai 14 sampai dengan 21 Desember 2022 pukul 18.00 WIB.

Informasi ini disampaikan melalui surat Pengumuman Nomor 075 /KP.02.00/XII/2022 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (Ppnpn) Dilingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2023.

“Bahwa untuk memenuhi kekurangan tenaga ASN dilingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2023, maka Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membuka kesempatan kepada Pegawai PPNPN Komnas HAM Tahun 2022 untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun 2023,” demikian informasi dikutip dari surat pengumuman tersebut dikutip Jumat, 16 Desember 2022.

Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar jika ingin mengikuti seleksi PPNPN Komnas HAM RI ini.

Bagi yang ingin melamar, berikut ini disimak informasi persyaratan serta dokumen lowongan kerja Komas HAM yang diperlukan untuk bisa bergabung di Komnas HAM RI.

Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia;

b. Sehat Jasmani dan Rohani;

c. Berkelakuan baik;

d. Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim;

e. Sanggup bekerja keras, Dispilin, Penuh tanggung jawab dengan target waktu yang ditentukan;

f. Melampirkan sertifikat kursus/pelatihan yang sesuai dengan formasi yang dilamar, sebagai bahan pertimbangan;

g. Memiliki Pendidikan dan keahlian sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan;

h. Bukan anggota/pengurus partai politik;

Dokumen yang dibutuhkan

a. Asli surat Lamaran ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Biro Umum (ditulis tangan, ditandatangani bermaterai Rp.10.000);

b. Fotocopy berwarna Ijazah Terakhir dan transkrip nilai / daftar nilai (legalisir);

c. Fotocopy berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP);

d. Fotocopy berwarna Kartu Keluarga (KK);

e. Fotocopy berwarna Surat Ijin Mengemudi yang masih berlaku (bagi pelamar dengan jabatan pengemudi);

f. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

g. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;

h. Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Nasional setempat;

i. Asli Daftar Riwayat Hidup;

j. Form Self Assessment PPNPN (sesuai Petunjuk);

k. Fotocopy Surat Keputusan PPNPN Tahun 2022;

l. Fotocopy Perjanjian Kerja Terakhir dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

m. Pas Photo berwarna 4x6 latar belakang biru sebanyak 2 (dua) lembar;

n. Fotocopy berwarna Sertifikat kursus/pelatihan (jika ada);

o. Asli surat pernyataan tidak menuntut diangkat menjadi ASN Sekretariat Jenderal Komnas HAM bermaterai Rp10.000;

p. Asli surat pernyataan bukan anggota/pengurus partai politik bermaterai Rp10.000.

Sebagai informasi, seluruh berkas pendaftaran dibuat dalam bentuk PDF tidak lebih dari 1 MB. Selanjutnya dokumen tersebut diunggah ke laman https://bit.ly/PPNPNKH2023. (*)

Editor: Redaksi
Tags Komnas Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS