Kinerja Turun, OJK Fokus Penguatan dan Penyelesaian Kasus di Industri Asuransi Jiwa
Yunike Purnama - Selasa, 15 November 2022 06:15JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan pada sektor industri asuransi jiwa. Hal ini dilakukan setelah industri asuransi jiwa tak mampu meraih kinerja cemerlang pada kuartal III 2022.
OJK mencatat, penghimpunan premi di sektor asuransi jiwa pada kuartal III 2022 tercatat sebesar Rp14,6 triliun. Nilai tersebut turun 6,98% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya terus berupaya agar industri asuransi jiwa bisa tumbuh dan berkembang ke depannya. Oleh karena itu, OJK telah menyiapkan beberapa langkah untuk memulihkan kinerja industri asuransi jiwa.
- Pertapreneur Aggregator Pertamina Dinilai Datangkan Banyak Keuntungan Bagi UMKM
- 600 Pelaku Usaha Rumahan di Bandar Lampung dapat Pelatihan Gratis dari Pemkot
- Diresmikan Hari Ini, Berikut Fakta Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
"OJK memastikan kesiapan industri asuransi dalam penerapan PSAK 74 secara penuh sebagai bentuk penguatan industri asuransi yang semakin kredibel dan meningkatkan aspek transparansi dalam penyelenggaraan kegiatan usaha asuransi," kata Ogi dalam keterangannya dikutip Senin, 14 November 2022.
Agar proses transisi berjalan lancar, OJK berkolaborasi dengan pihak kementerian atau lembaga terkait dan asosiasi industri dalam membentuk Steering Committee Persiapan Penerapan PSAK 74.
"Kemudian melakukan penguatan industri asuransi melalui penegakan ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan tenaga aktuaris di perusahaan asuransi untuk meningkatkan kualitas pengukuran risiko dan penetapan premi di perusahaan asuransi," kata Ogi.
Hal ini bertujuan agar industri asuransi dapat terus meningkatkan kompetisi inti untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan asuransi, khususnya di bidang aktuaria.
Selanjutnya, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan monitoring terhadap kinerja tenaga pemasar atau agen asuransi, khususnya dalam hal kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas.
Dalam hal ini agen asuransi harus menyampaikan mengenai manfaat dan risiko produk asuransi, terutama untuk produk asuransi yang tergolong kompleks seperti halnya produk asuransi unitlink.
Di sektor perasuransian, OJK juga akan mempercepat penyelesaian asuransi bermasalah khususnya yang didominasi oleh nasabah ritel.
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Selasa, 8 November 2022
- Resmi Launching, Berikut Beragam Keunggulan Aplikasi iDebKu
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Rabu, 9 November 2022
"Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimistis bahwa sektor jasa keuangan akan lebih resilient dalam menghadapi kondisi ketidakpastian kedepan," terangnya.
OJK juga senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta turut menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (*)