Kemenkumham Lampung Tingkatkan Edukasi Pemantauan dan Pengawasan Potensi Pelanggaran Intelektual

Yunike Purnama - Kamis, 22 Juni 2023 11:28
Kemenkumham Lampung Tingkatkan Edukasi Pemantauan dan Pengawasan Potensi Pelanggaran IntelektualKetua Panitia Penyelenggara Kadivyankumham DR Alpius Sarumaha saat menyampaikan sambutan secara virtual. (sumber: Yunike Purnama/Kabarsiger)

BANDARLAMPUNG - Sebagai upaya menambah wawasan atau pengetahuan berbagai pihak baik pelaku usaha sektor industri umum/UMKM, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam deteksi awal potensi pelanggaran dibidang Kekayaan Intelektual, Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Lampung menggelar dari Sosialisasi Pemantauan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2023  bertempat di Horison Lampung pada Kamis, 22 Juni 2023.

Ketua Panitia Penyelenggara sekaligus Kadivyankumham DR Alpius Sarumaha mengatakan, untuk narasumber sosialisasi kali ini menghadirkan Koordinator Penindakan dan Pemantauan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Ahmad Rifadi, Kasubdit 1 DITRESKRIMSUS POLDA Lampung AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung Herianto.

"Dengan terlaksananya sosialisasi hari ini meningkatkan edukasi pemantauan, pengawasan dan potensi pelanggaran kekayaan intelektual di provinsi Lampung," harap Alpius.

Kerugian Pembajakan produk Kekayaan Intelektual mencapai Rp291 Triliun

Plh kakanwil sekaligus Kepala Divisi Administrasi, Dr. M. Ikmal Idrus. Foto: Yunike Purnama/Kabarsiger

Plh kakanwil sekaligus Kepala Divisi Administrasi, Dr. M. Ikmal Idrus dalam sambutannya memaparkan, pemantauan potensi pelanggaran dibidang Kekayaan Intelektual perlu mendapatkan perhatian yang intensif.

Dari kemajuan teknologi digital selain memberikan dampak positif berupa tersedianya media untuk karya cipta yang pada akhirnya menghasilkan kualitas tampilan karya cipta yang baik dan modern. Namun, dampak negatifnya terjadi penyalahgunaan teknologi digital itu oleh pihak-pihak tertentu dengan melakukan praktek-praktek yang bertentangan dengan hukum.

"Dari penelitian yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia anti pembajakan bekerjasama dengan universitas Pelita Harapan menunjukkan nilai kerugian ekonomi akibat pembajakan produk Kekayaan Intelektual mencapai Rp291 Triliun,"papar Ikmal Idrus.

Bahkan pelanggaran Kekayaan Intelektual dari tahun ke tahun terus meningkat, untuk itu dibutuhkan Kerjasama antara instansi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk dapat memastikan pelindungan Kekayaan Intelektual Indonesia akan lebih baik lagi di masa mendatang.

"Salah satu bukti nyata dari keseriusan pemerintah dalam penanganan Kekayaan Intelektual yaitu melalui berbagai kegiatan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum dibidang Kekayaan Intelektual,"paparnya.

Melalui pemantauan potensi pelanggaran hasil karya intelektual tersebut, Pemerintah menaruh harapan para UMKM akan mampu bersaing dalam dunia usaha. Dan Kolaborasi Pemerintah dengan Pelaku Usaha menjadi kunci mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Upaya pencegahan tersebut juga didukung oleh eksistensi perangkat norma, kelembagaan, serta sumber daya manusia. Secara normatif, pelanggaran hukum atas kekayaan intelektual dapat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan dan pidana yang diatur dalam beberapa undang-undang dibidang Kekayaan Intelektual.

Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual, melalui kegiatan hari ini, diharapkan dapat semakin menambah wawasan atau pengetahuan banyak pihak baik sebagai pelaku usaha/sektor industri, penegak hukum, dan instansi terkait dalam mencegah terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual serta menumbuh- kembangkan semangat sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif bagi dunia usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS