KemenkopUKM Diminta untuk Kawal Implementasi KUR Tanpa Agunan
Yunike Purnama - Kamis, 16 Februari 2023 07:16JAKARTA - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) I Nyoman Parta meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) untuk serius mengawal implementasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan bagi UMKM.
Menurut Nyoman, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, telah menyatakan bahwa agunan bagi KUR di bawah Rp 100 juta hanya berlaku agunan pokok.
Artinya, bagi wirausaha yang ingin mengajukan KUR di bawah Rp 100 juta tidak perlu menyertakan agunan tambahan lainnya, selain agunan berupa usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR.
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian pada Kamis, 16 Februari 2023
- Maret 2023 Rencana IPO, TRON Bakal Bagikan Dividen 20 Persen
- Menperin Berencana Larang Ekspor Ilmenit
Agunan pokoknya adalah usahanya itu. Jadi, jika dia (buka usaha) warung, agunan pokoknya warungnya itu. Jika dia (punya usaha) pertanian, jika dia (punya usaha) perkebunan, agunan pokoknya adalah kebunnya itu. Jadi, tidak perlu lagi ada tambahan BPKB, tambahan surat tanah, dan lain sebagainya," ujar Nyoman dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan KemenkopUKM dikutip dari WeFinance pada Selasa, 14 Februari 2023.
Pada kesempatan tersebut, Nyoman menilai poin itu sangat penting mengingat banyaknya masyarakat yang ingin membangun usaha. Namun, masih terkendala pembiayaan.
"Apalagi kaitannya dengan persoalan para milenial kita yang hari ini gak mungkin mereka punya agunan, Pak. Tetapi mereka punya rencana bisnis. Bagus-bagus rencana bisnisnya, ketika mencari kredit dipaksakan harus ada agunan pasti mereka mentok, pasti mereka tidak akan bisa mendapatkan itu,"ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta KemenkopUKM untuk dapat mengawal implementasi aturan yang telah berpihak kepada pelaku UMKM tersebut.
"Sekarang sudah ada Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2003. Tolong pastikan ini tugas Bapak mengawal ini. Harus dikawal ini karena peraturan yang begitu berpihak tetapi kalau lapangannya tidak diurus," lanjutnya.
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian pada Kamis, 9 Februari 2023
- HPN 2023, Bank Indonesia Lampung Gandeng BPS Edukasi Cerdas Penulisan Berita Ekonomi
- Tren Istilah: Kenali Arti Flagship yang Biasa Disebut pada Produk Smartphone
Terakhir, politisi fraksi PDI-Perjuangan ini juga berharap KemenkopUKM dapat menugaskan satgasnya tidak hanya dalam mengawasi koperasi tetapi juga mengawasi implementasi KUR terhadap UMKM ini.
"Kalau Bapak sudah punya satgas yang mengurus tentang koperasi bermasalah, saya berharap satgasnya juga diarahkan agar KUR-nya terlaksana tanpa harus membebani para pemohon KUR untuk menambah agunan," tutupnya.(*)