Kemenkeu Terbitkan SBSN Rp4,01 Triliun Lewat Private Placement
Yunike Purnama - Selasa, 29 Maret 2022 10:55JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara private placement pada 28 Maret 2022 dengan nominal sebesar Rp4,01 triliun. SBSN yang diterbitkan merupakan seri PBS-003 dengan status dapat diperdagangkan atau tradable.
Private placement atau penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu adalah aksi penambahan modal dengan cara menerbitkan saham baru oleh perusahaan yang penjualannya langsung ditargetkan ke investor besar atau grup investor, tanpa melalui transaksi regular di bursa saham.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mengatakan, SBSN yang diterbitkan memiliki nominal per unit SBSN Rp1 juta. Tingkat imbalan yang dimiliki PBS-003 adalah 6,75 persen per tahun, dengan jenis kupon tetap.
- Mau Coba Buka Puasa di Lounge in the Sky? Simak Jadwalnya
- Usai IPO, Laba Bersih Cimory Tumbuh 346 Persen
- Teknologi Smart System Metaverse Mulai Diadopsi Sektor Properti
Kupon tersebut akan jatuh tempo pada 15 Juni 2047. Disebutkan, pembayaran imbalan akan dilakukan setiap enam bulan, yaitu setiap 15 Juni dan 15 Desember setiap tahun.
Dengan demikian, tanggal pembayaran kupon pertama akan dilakukan pada 15 Juni 2022. Sementara itu, tanggal pembiayaan imbalan terakhir dilakukan pada 15 Juni 2047.
Investasi dan kontribusi untuk negeri dengan SBSN
SBSN adalah sukuk (bukti kepemilikan suatu aset) yang diterbitkan pemerintah dan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (UU SBSN).
UU tersebut menuliskan bahwa Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
- OPPO A96, Perangkat Baru OPPO Segera Meluncur di Indonesia
- Pengukuhan Kepala Perwakilan BI Lampung, Gubernur Arinal Apresiasi Peran BI dalam Pembangunan
- Atlet dari Komunitas LILAC Dominasi Kejuaraan Sepatu Roda Baitul Jannah
SBSN Ritel terdiri dari Sukuk Negara Ritel yang dijual kepada individu WNI melalui agen penjual di pasar perdana dalam negeri dan Sukuk Tabungan yaitu produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu WNI sebagai tabungan investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.(*)