Kemenag Lampung Masih Tunggu Keputusan DPR Terkait BPIH 2023

M. Iqbal Pratama - Rabu, 25 Januari 2023 14:58
Kemenag Lampung Masih Tunggu Keputusan DPR Terkait BPIH 2023Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kemenag Lampung Ansori F Citra. (sumber: M.Iqbal Pratama/Kabar Siger )

BANDAR LAMPUNG - Kementerian Agama Provinsi Lampung masih menunggu keputusan DPR RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kemenag Lampung Ansori F Citra mengatakan, biaya haji memiliki 2 prinsip yakni istitoah dan asas keadilan dan keberlanjutan.

"Jika nantinya akan disahkan adanya kenaikan, secara otomatis jemaah haji yang akan berangkat ke tanah suci akan mengikuti biaya yang ditentukan," kata Ansori pada Rabu, 25 Januari 2023.

Ia juga menyampaikan, sebenarnya usulan ini bukan kenaikan tetapi biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 yang diusulkan oleh Pemerintah melalui Menteri Agama yakni sebesar Rp98.893.909.

"Biaya itu naik Rp514 ribu dari sebelumya Rp98.379.000 dengan memperhitungkan unit cost keberangkatan jemaah haji termasuk dengan biaya kepulangan," jelasnya.

BPIH yang diusulkan pemerintah yakni Rp69.197.000 atau 70 persen dibayarkan oleh jamaah, dan 30 persen dari nilai manfaat dana pengelolaan oleh badan pengelola keuangan haji (BPKH).

"Sebelumnya nilai 70 persen ditanggung pemerintah dan 30 persen lagi ditanggung jamaah, namun saat ini sebaliknya. Saat ini pemerintah sedang membahas tarif biaya haji bersama dengan DPR RI," ujarnya

Kemenag mengusulkan sesuai asas istitoah dan keadilan hingga keberlanjutan, dan memiliki 6 komponen guna membiayai penerbangan dari Jakarta, makan 3 kali sehari, akomodasi dimuka, akomodasi di madinah, kemudian jamaah akan diberikan living cost jamaah Rp4 juta dalam bentuk 1.500 Riyal Saudi.

"Jumlah kuota jamaah haji Lampung tahun 2023 sebanyak 6.915 orang, jika ditambah PPIH totalnya 7.050 orang akan diberangkatkan ke tanah suci tahun ini,"paparnya. (IQB)

Editor: Redaksi
Tags BPIH 2023Bagikan
M. Iqbal Pratama

M. Iqbal Pratama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS