Kembali Beroperasi, Angels Wings Cafe Harus Taati 9 Peraturan
M. Iqbal Pratama - Kamis, 27 Juli 2023 16:46BANDAR LAMPUNG- Sempat disegel Pemerintah kota Bandar Lampung mengizinkan kembali Restoran dan Cafe Angels Wing beroperasional dengan mematuhi 9 poin yang ditentukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung saat Konferensi pers di ruangan Rapat DPMPTSP.
“Kita ketahui, Pemerintah Kota Bandar Lampung pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan usaha Restoran dan Kafe ANGELS WING yang dikelola oleh PT. Asia Gemilang Bersama, dimana dalam melakukan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki yang berakibat pada timbulnya keresahan dimasyarakat,” ujarnya pada Kamis 27 Juli 2023.
Lanjutnya, Muhtadi juga mengatakan bahwa, Direktur Utama PT. Asia Gemilang Bersama selaku manajemen/pengelola kegiatan usaha Restoran dan Kafe Angel Wings telah mengajukan Surat Permohonan dengan Nomor 001/AGB/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023 perihal Permohonan Pelepasan Segel.
- Isu Perpajakan Menjadi Sorotan di Pertemuan Terakhir G20 India
- Redam Jejak Karbon, Bank Mandiri Luncurkan Kartu Ramah Lingkungan Pertama di Indonesia
- Tokopedia Affiliate Cara Tambah Penghasilan dari Rumah
"Dalam hal itu, kita melakukan rapat pembahasan pada Jumat (21/7) di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Bandar Lampung yang dihadiri DPMPTSP, Kadis Perumahan dan Permukiman, Kasat Pol PP, PLT Kepala BPPRD, mewakili Kadis Pariwisata, mewakili Kadis Perdagangan, Kabag Hukum, Camat Enggal dan Lurah Enggal dan Direktur Utama PT. Asia Gemilang" katanya.
Kemudian, berdasarkan hasil kegiatan rapat dan peninjauan kelapangan. Maka, Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan kesempatan kembali kepada PT. Asia Gemilang Bersama untuk melakukan kegiatan Usaha Restoran dan Kafe dilokasi kegiatan usaha yang saat ini masih dalam penyegelan.
"Pemkot memberikan kesempatan kembali untuk melakukan kegiatan usaha Restoran dan Kafe pada lokasi dimaksud dengan pertimbangan bahwa pihak manajemen PT. Asia Gemilang Bersama akan memenuhi 9 ketentuan yang tertuang dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani diatas materai" katanya
Kemudian, Perwakilan Kafe Angel's Wing Jumi irawan, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung yang telah memberikan kesempatan kembali untuk membuka usaha tersebut.
"Terimakasih sebesar-besarnya kepada pemerintah kota Bandar Lampung dan tentunya pernyataan yang sudah tertulis, bermaterai 10.000 ini tidak boleh kami langgar" katanya.
Terkait perizinan dengan warga sekitar,
Jumi Irawan mengatakan bahwa, pihaknya sudah mejalin komunikasi dari awal dan sudah mengantongi persetujuan dari warga sekitar
"Terkait berkewajiban menjaga keamanan dan kenyaman disekitar kami betul-betul menjaga. Jadi, untuk perizinan kita sudah mengantongi izin dari warga, kemudian restoran dan cafe kita mengurus PBG, disitu tertulis peruntukan restoran dan cafe. kemudian juga kami telah mengurus dokumen analisa dampak lingkungan" katanya.
- Trakindo Customer Day 2023 Gelar Dialog Inspiratif Sinergi Optimalisasi Infrastruktur
- Walikota Resmikan Gedung Geofisika Fakultas Tekni Unila
- Walikota Eva Dwiana Lantik 304 PPPK
Berikut 9 poin yang harus dipatuhi pihak Angel's Wing:
1. Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha yang dimiliki yakni dibidang usaha restoran dan rumah minum/kafe.
2. Dalam menjalankan kegiatan usaha restoran dan rumah minum/kafe tidak menampilkan musik hingar binger dengan ada dan/atau tidak ada Disc Jockey (DJ), tidak ada permainan lampu sebagai pengiring dan tidak menyiapkan tempat atau memperbolehkan tamu (pengunjung) untuk berjoget
3. Meja tamu digunakan untuk tempat menyajikan makanan dan minuman dan tidak didominasi oleh minuman beralkohol,
4. Tidak menjual minuman beralkohol Golongan B dan C dalam menjalankan kegiatan usahanya;
5. Mematuhi jam operasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 28 Tahun 2010 tentang Hiburan malam;
6. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan usaha.
7. Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku:
8. Bertanggung jawab atas semua dampak yang timbul akibat kegiatan usaha yang dilakukan,
9. Bersedia dicabut izin usaha (penutupan permanen) apa bila melanggar ketentuan pada point diatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (IQB)