Kasus Pencurian Mobil di MBK, 2 Anggota Polisi Divonis Hukuman Ringan
Eva Pardiana - Kamis, 25 Januari 2024 08:32BANDAR LAMPUNG – Dua anggota polisi yang terlibat dalam pencurian mobil Brio merah di Mal Boemi Kedaton (MBK) menghadapi tuntutan hukuman ringan, yakni satu tahun enam bulan penjara untuk terdakwa Chandra Setiawan dan satu tahun sepuluh bulan penjara untuk terdakwa Fajar Wicaksono.
Informasi tersebut terungkap dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dikutip Kamis (25/1/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Buana Mardasari menjelaskan bahwa terdakwa Chandra Setiawan dituntut satu tahun enam bulan, sementara terdakwa Fajar Wicaksono dituntut satu tahun sepuluh bulan. Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa telah berdamai dengan korban dan mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban.
"Menuntut terdakwa Chandra satu tahun enam bulan, karena terbukti secara sah melakukan perbuatan pencurian bersama-sama," ungkapnya, Rabu (24/1/2023).
Lebih lanjut, JPU menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Yang meringankan, korban sudah saling memaafkan dengan terdakwa, dan mengembalikan kerugian korban serta berkata jujur selama menjalani persidangan," katanya.
- Provinsi Lampung dan Singapura Jajaki Peluang Kerja Sama
- Resmi Kerjasama dengan BPJS Kesehatan, RS Sri Pamela Membang Muda Siap Layani Pasien Umum dan BPJS
- Mahasiswa IIB Darmajaya – DSSC Philipines Siap Gelar Student Forum Bahas AI
Diketahui, dua anggota polisi bertugas di Mapolda Lampung ini ditangkap oleh aparat Polresta Bandar Lampung karena terlibat dalam pencurian mobil di area parkir Mal Boemi Kedaton (MBK).
Keduanya terlibat dalam pencurian Honda Brio BE 1682 GG di area parkir MBK pada Agustus 2023 lalu, dengan Bripda FW sebagai eksekutor dan Bripda CD bertugas mengawasi kondisi sekitar. (WAN)