Kanwil DJP Bela Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pajak ke Kejari Metro
Yunike Purnama - Jumat, 20 Januari 2023 13:46BANDAR LAMPUNG – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung (Bela) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro yang beralamat di Jalan AH Nasution No. 125, Yosodadi, Metro Timur.
Tersangka tersebut adalah Tersangka SFK, sebagai Direktur CV KTP dan Tersangka A. Tindak pidana tersebut terjadi di Kota Metro Provinsi Lampung yang merupakan tempat terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro. PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen terkait dengan transaksi yang disita dari tersangka dan pihak lainnya.
- Universitas Aisyah Pringsewu dan Poltekkes Kesuma Bangsa Kerja Sama Fokus Peningkatan Teknologi dan SDM
- Kolaborasi Dinas PMK Bandar Lampung dan LP2M Darmajaya Lomba Teknologi Tepat Guna
- Kenali Stoikisme, Filosofi yang Membawa Hidup Lebih Tenang dan Bahagia
Saat ini penyidikan sampai dalam penyerahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Hal ini setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung nomor B-8714/L.8.5/Ft.2/12/2022 tanggal 29 Desember 2022, B-8715/L.8.5//Ft.2/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 dan B-8716/L.8.5/Ft.2/12/2022 tanggal 29 Desember 2022
Penyidikan terhadap Tersangka dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Jo. Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp130.482.082,00 (Seratus Tiga Puluh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Puluh Dua Rupiah). Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. (*)