KAI Divre IV Tanjungkarang Tetap Operasikan KA Penumpang Selama Nataru
Eva Pardiana - Jumat, 17 Desember 2021 14:31BANDARLAMPUNG – Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), KAI Divre IV Tanjungkarang tetap mengoperasikan kereta penumpang. Pengoperasian tersebut mengikuti instruksi dari pemerintah pusat tentang persyaratan naik kereta api antarkota.
Kepala Bagian Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih menjelaskan sesuai dengan surat edaran (SE) kementerian perhubungan nomor 112 tahun 2021 tanggal 11 desember 2021, syarat dan ketentuan untuk keberangkatan kereta api antarkota di wilayah Divre IV Tanjungkarang, baik KA Kuala Stabas maupun KA Rajabasa sebagai berikut:
1. Anak usia di atas 17 tahun wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua, dengan menggunaKan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin.
2. Pelaku perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis kedua, karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis kedua, maka tidak di perkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
- Jelang Akhir Tahun, Realisasi Penerimaan Pajak DJP Bengkulu dan Lampung Tembus Rp7,98 Triliun
- HUT ke-126 BRI, Mewujudkan Transformasi untuk Memberi Makna Indonesia
- Lampaui Target, 13 Juta Merchant Sudah Terhubung dengan QRIS
3. Usia 12 sampai 17 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama kecuali pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit, dengan menunjukkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau dokter spesialis untuk pengganti surat vaksin.
4. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan dibawah Usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
5. Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua).
6. Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
7. Pelaku perjalanan usia 12 sampai 17 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama kecuali bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
8. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen.
9. Wajib menunjukkn hasil negatif PCR (3x24 jam) atau antigen (1x24 jam).
10. Khusus anak-anak usia di bawah 12 tahun wajib PCR (3x24 jam).
11. Anak-anak umur di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan didampingi orang tua.
12. Berlaku untuk masyarakat umum.
"Peraturan ini berlaku selama periode Nataru mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," pungkas Jaka. (*)