Jelang Nataru PPKM Level 3 Berlaku se-Indonesia, Berikut Aturan Perjalanannya

Yunike Purnama - Kamis, 18 November 2021 14:05
Jelang Nataru PPKM Level 3 Berlaku se-Indonesia, Berikut Aturan PerjalanannyaMenko PMK Muhadjir Effendy. (sumber: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

BANDARLAMPUNG - Pemerintah memastikan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Kebijakan PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, untuk mengantisipasi peningkatan kasus selama periode libur Natal dan tahun baru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, selain membatasi pergerakan mobilitas masyarakat, aturan ini diberlakukan untuk mencegah munculnya kerumunan di libur akhir tahun.

"Pertemuan yang melibatkan banyak orang juga akan ditiadakan," kata Muhadjir secara virtual, Kamis (18/11/2021).

Adapun kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Selama ini, ketentuan pelaksanaan PPKM Jawa Bali maupun non Jawa Bali memang dituangkan dalam Inmendagri.

Namun, Muhadjir menegaskan bahwa kebijakan PPKM level 3 yang akan diterapkan menjelang akhir tahun itu sedikit berbeda dengan kebijakan PPKM level 3 yang diterapkan saat ini.

"Kurang lebih sama, ada sedikit tambahan," kata Muhadjir.

Sebelumnya, Muhadjir dalam keterangan resminya mengatakan bahwa nantinya seluruh wilayah, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun level 2 akan dipukul rata until menerapkan aturan PPKM level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa - Bali dan luar Jawa - Bali nanti akan diseragamkan," jelasnya.

Lantas, bagaimana syarat perjalanan PPKM Level 3?

Syarat perjalanan di wilayah PPKM Level 3 memang saat ini tak lagi diatur dalam Inmendagri. Kini, syarat perjalanan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," tulis Inmendagri 60/2021.

Namun, mengacu pada keterangan resmi Kemenko PMK, pemerintah telah memperketat aturan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi umum minimal sudah harus menerima vaksin dosis pertama.(*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS