Ingat Bukan BI Checking Lagi! Ini Layanan Cek Skor Kredit Online

Yunike Purnama - Minggu, 12 Februari 2023 18:56
Ingat Bukan BI Checking Lagi! Ini Layanan Cek Skor Kredit OnlineIlustrasi layanan aplikasi permohonan informasi debitur iDebku SLIK OJK. (sumber: Ist)

BANDAR LAMPUNG - Pengecekan skor kredit peminjaman tidak lagi dilayani oleh BI Checking yang dikelola Bank Indonesia (BI). Layanan tersebut telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan namanya sekarang menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi.

SLIK dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa diakses secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Melalui link tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi debitur dan telah terintegrasi dengan kantor pusat dan kantor regional.

Untuk mendaftar, masyarakat bisa melakukannya melalui browser dan bisa diakses dengan HP maupun laptop.

Agar tidak bingung, berikut cara mendaftar lewat situs Idebku:

1. Masuk ke laman https://idebku.ojk.go.id

Masuk lebih dulu ke laman idebku.ojk.go.id. Situs bisa langsung diakses melalui browser yang ada di perangkat. Kemudian, Anda akan bertemu dengan dua tombol. Pertama adalah Pendaftaran dan tombol lainnya adalah Status Layanan. Pilih Pendaftaran.

2. Menu Cek Ketersediaan Layanan

Di laman ini, masukkan sejumlah data mulai dari Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas Debitur, dan Nomor Identitas yang dipilih. Jangan lupa masukkan Captcha dan klik Selanjutnya.

Jika kuota antrean belum tersedia maka tidak bisa melanjutkan langkah berikutnya. Nantinya akan muncul informasi kuota antrian habis dan diminta mencoba beberapa saat lagi.

4. Unggah Foto

Kemudian, masukkan foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, serta foto diri mengikuti gambar. Tiap foto diwajibkan berukuran maksimal 4 MB. Jika besaran foto lebih dari itu maka tidak bisa melanjutkan ke menu berikutnya.

Setelah selesai mengupload seluruh foto yang diminta, klik Selanjutnya.

5. Ajukan Permohonan

Pada tahapan ini, pastikan data email yang Anda diajukan telah benar. Karena informasi SLIK akan diinfokan kembali lewat email.

Data yang sudah dimasukkan sebelumnya bisa diubah dengan menekan tombol Kembali. Jika telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan yang berlaku di OJK. Klik Ajukan Permohonan.

Berikutnya akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil. Pada bagian bawah akan terlihat nomor pendaftaran, nomor dapat dicopy dengan menekan tombol Salin Kode Pendaftaran. Selain itu, klik tombol Tutup untuk menutup jendela notifikasi.

Lebih lanjut, Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan di laman utama. Masukkan nomor pendaftaran dan akan terlihat status terkini.

Nanti, dalam keterangannya OJK akan memproses permohonan Ideb dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah dilakukan.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS