Hendak Mudik? Utamakan Keselamatan dan Periksa Kelayakan Kendaraan!

Chairil Anwar - Selasa, 19 April 2022 07:55
Hendak Mudik? Utamakan Keselamatan dan Periksa Kelayakan Kendaraan! Petugas melihat kondisi angkutan bus saat pemeriksaan kelayakan kendaraan (ramp check) jelang mudik Lebaran di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten, Senin 18 April 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (sumber: trenasia.com)

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah meminta seluruh pengusaha angkutan umum supaya betul-betul memperhatikan kondisi kendaraan dan kesiapan awak kendaraan selama periode mudik Lebaran 2022. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengingatkan agar pengusaha angkutan umum sudah memeriksa  teknis kendaraan seperti sistem rem, lampu-lampu, sabuk keselamatan, hingga perlengkapan tanggap darurat. Menurutnya, para pengemudi harus memiliki kemampuan, pengetahuan, serta kondisi badan dan mental yang baik saat menjalankan kendaraan.

Pemerintah telah menyediakan tempat-tempat yang dapat digunakan untuk beristirahat sekaligus mengecek kondisi kendaraan. Kondisi pengemudi juga harus diperhatikan. Jangan sampai mereka bekerja melebihi jam yang dipersyaratkan dalam aturan, yakni maksimal 8 jam dan beristirahat setiap 4 jam. 

Petugas dari Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan provinsi dan kabupaten-kota agar bahu-membahu bersama semua stakeholder terkait dalam tugas melayani masyarakat pemudik. Semua ini bertujuan agar kegiatan mudik tahun ini dapat berjalan dengan selamat, aman, dan nyaman.

Berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub, diperkirakan sekitar 85 juta penduduk yang akan melaksanakan mudik tahun ini. Dengan jumlah yang demikian besar tentu hal ini akan menimbulkan berbagai, potensi kerawanan yang perlu diantisipasi, antara lain aspek kelancaran, keselamatan, hingga protokol kesehatan.

Periode pelaksanaan ramp check dimulai dari tanggal 4 hingga 25 April 2022. Kegiatan itu akan dilaksanakan di Terminal Tipe A, Tipe B, Tipe C, dan pul bus pariwisata oleh masing-masing instansi terkait sesuai kewenangannya.  (CA) 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Panji Asmoro pada 19 Apr 2022 

Editor: Chairil Anwar
Chairil Anwar

Chairil Anwar

Lihat semua artikel

RELATED NEWS