Masih Dominasi Segmen Konsumtif, OJK Dorong Fintech Tingkatkan Pendanaan ke UMKM
Yunike Purnama - Rabu, 09 Agustus 2023 21:15BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memonitor perkembangan kinerja industri fintech peer to peer (P2P) lending, termasuk terhadap pemenuhan ketentuan peralihan yang mulai berlaku satu tahun sejak Peraturan OJK (POJK) diundangkan pada 4 Juli 2023.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menilai bahwa industri P2P lending terus bertumbuh dalam setahun terakhir. Outstanding pendanaan per Juni 2023 mencapai Rp 52,70 triliun atau tumbuh 18,86% yoy.
"Untuk penyaluran pendanaan sepanjang tahun 2023 hingga Juni 2023 tercatat sebesar Rp 112,48 triliun. Jika dihitung setahun terakhir mampu menyalurkan pendanaan sebesar Rp 240,06 triliun," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juli 2023 secara virtual.
- OJK Rencana Mengatur Pembagian Deviden Bank ke Pemegang Saham
- BI Berikan Insentif bagi Bank yang Rajin Salurkan Kredit
- Bos BTN: 90 Persen Pengajuan KPR dari Generasi Milenial
- Modalku Terapkan ESG Berkomitmen Patuhi 10 Prinsip UNGC
Ogi mengatakan pihaknya juga terus mendorong perusahaan P2P lending untuk terus meningkatkan kontribusi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Per Juni 2023, total outstanding pendanaan kepada UMKM mencapai Rp 20,49 triliun atau 38,9% dari total outstanding industri.
Meskipun angka pesentase tersebut masih relatif kecil dibandingkan pendanaan konsumtif, namun outstanding pendanaan secara nominal yang disalurkan kepada UMKM ini telah meningkat 28,92% apabila dibandingkan dengan posisi Juni 2022 yang hanya mencapai Rp 15,89 triliun," jelasnya.
Terkait dengan permodalan, jumlah penyelenggara P2P lending yang memiliki ekuitas kurang dari Rp 2,5 miliar mengalami penurunan sebanyak 7 penyelenggara, dari 33 pada Mei 2023 menjadi 26 penyelenggara pada Juni 2023.
Ogi menegaskan, pihaknya masih terus melakukan enforcement terhadap pemenuhan ekuitas dimaksud dalam rangka memastikan ketersediaan permodalan yang cukup dalam menjalankan operasional, meningkatkan tata kelola yang baik, dan memberikan perlindungan konsumen yang memadai.
"Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, OJK masih memberikan waktu sampai dengan 4 Oktober 2023," imbuhnya. (*)