DJP Tunjuk 2 Badan Usaha Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Yunike Purnama - Rabu, 08 September 2021 09:26
DJP Tunjuk 2 Badan Usaha Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem ElektronikIlustrasi pajak (sumber: Pixabay)

Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan penunjukan terhadap dua perusahaan.

Kedua perusahaan tersebut dinilai telah memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang akan dijual kepada konsumen di Indonesia.

Dua pelaku usaha tersebut yaitu WeTransfer B. V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan ditunjuknya kedua perusahaan tersebut, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP menjadi 83 badan usaha.

Direktur Peyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa DJP selalu melakukan pengawasan terhadap pelaku pemungut PPN PMSE.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa terhitung hingga tanggal 31 Agustus 2021, relasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sejumlah 2,5 triliun rupiah.

Dengan adanya penunjukkan terhadap kedua perusahaan ini maka sejak tanggal 1 September 2021, para pelaku usaha tersebut memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual terhadap pelanggan yang ada di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyampaikan bentuk apresiasinya atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus melakukan identifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang juga menjual produk digital dari luar negeri kepada Indonesia.

Selain itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi dengan tujuan untuk mengetahui kesiapan mereka. Dengan harapan bahwa dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus mengalami pertambahan.(*)

Editor: Yunike Purnama
Tags DJPBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS