Disperkim Klaim Semua Perumahan di Bandar Lampung Sudah Miliki Izin
M. Iqbal Pratama - Kamis, 09 November 2023 19:13BANDARLAMPUNG - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung mengklaim semua perumahan yang berdiri di wilayah Bandar Lampung sudah memiliki izin.
Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, untuk data perumahan ditahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Pembangunan di 2023 ini meningkat antara 18 - 20 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 9 November 2023.
- Tanggapan Ombusman soal Razia Kendaraan Mati Pajak di Beberapa SPBU
- BMKG: Seluruh Wilayah Lampung Memasuki Musim Hujan Pada Desember 2023
- Kemenkumham Lampung Gelar Tes SKD CPNS 2023, Ini Pesan Kakanwil
- Semangat #KamuBisa by.U Siap Berikan 1 GB Tiap 1 Gol di Laga Bola Dunia
Namun ketika ditanya berapa jumlah total dari 20 persen tersebut, Yusnadi mengaku datanya ada pada Kepala Bidang (Kabid) nya.
"Datanya ada di Kabid yang kebetulan dia lagi izin," kata dia.
Ia juga menyampaikan, angka di tahun 2022 terkait perumahan ini ada penurunan.
"Ya mungkin kendalanya terkait orang ingin berinvestasi perumahan terhalang dengan kondisi Pandemi Covid-19. Tapi Alhamdulillah di 2023 naik hingga 20 persen," ungkapnya.
Ia juga memastikan, perumahan yang dibangun baik itu subsidi maupun komersil telah memiliki izin.
"Kalau perumahan pasti sudah berizin semua pastinya. Karena orang yang berinvestasi di Bandar lampung terkait dengan perumahan pasti sudah ada izinya," klaimnya.
Yusnadi mengaku, kebanyakan perumahan yang berdiri di Ibukota Lampung ini adalah perumahan komersil dibanding dengan subsidi.
"Kebanyakan komersil terutama daerah Kecamatan Kemiling, Sukabumi dan Sukarame," tuturnya.
Ia juga menyebut, dalam proses perizinan mendirikan perumahan itu ada sejumlah izin yang harus di penuhi, diantaranya mereka harus bermohon untuk membuat perencanaannya dulu sampai izin lingkungannya.
"Izin sudah dari tingkat kelurahan dan kecamatan dan untuk RTH nya harus 40 persen," tandasnya. (IQB)