Tanggapan Ombusman soal Razia Kendaraan Mati Pajak di Beberapa SPBU

M. Iqbal Pratama - Kamis, 09 November 2023 18:54
Tanggapan Ombusman soal Razia Kendaraan Mati Pajak di Beberapa SPBU (sumber: null)

BANDARLAMPUNG - Kendaraan yang mati pajak bakal diumumkan statusnya melalui speaker saat unit yang bersangkutan sedang berada di enam stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di lima kecamatan di Bandar Lampung.

Namun rencana Pemprov Lampung tersebut banyak masyarakat tidak menyetujui, termasuk Ombudsman Perwakilan Lampung tidak merekomendasikan hal tersebut.

"Kita tidak merekomendasikan untuk wajib pajak itu dengan cara diumumkan di SPBU untuk membayar pajak," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rahman Yusuf, Kamis 9 November 2023.

Rencana pengumuman penunggak pajak kendaraan di SPBU tersebut, sebagai salah satu sanksi sosial dari Pemprov Lampung.

Apa lagi kata Nur Rahman, hal itu sebagai syarat sebagai pembelian bensin, jika mati pajak tidak dilayani.

"Maka itu juga jangan, karena itu tidak ada kaitannya," kata dia.

"Masyarakat harus disadarkan untuk membayar pajak, memang iya. Tapi kan ketika mereka masyarakat itu nantinya membayar pajak kan ada mekanisme dendanya," tutur dia.

Seharusnya kata dia, hal yang didorong oleh Pemprov Lampung adalah untuk mempermudah masyarakat membayar pajak, lalu dengan memperbanyak akses untuk membayarnya.

"Karena masih banyak masyarakat yang belum bayar, mungkin karena masih belum mampu karena situasi dampak dari pandemi kemarin atau sebagainya," kata dia.

Nur Rahman juga menyampaikan, yang tidak membayar pajak juga bukan hanya masyarakat, akan tetapi ada juga pejabat.

"Kemarin ditemukan beberapa daerah kendaraan dinasnya tidak bayar pajak. Jadi itu yang harus dikelola terlebih dahulu, dan memberikan contoh pejabatnya bahwa mereka taat pajak. Baru kemudian masyarakat," tegasnya.

"Jangan memaksa masyarakat bayar, tapi pemerintah dengan berbagai macam alasannya tidak membayarnya," tandasnya.

Tak hanya Ombudsman, sebelumnya pengamat Unila juga berkomentar atas rencana yang dianggap tidak kreatif dalam penagihan pajak.

"Penarikan pajak di SPBU dengan cara diumumkan dan tidak bisa mengisi bensin itu tidak terhormat. Selain itu pemerintah kurang akal dan kurang kreatif," ujar Pengamat Pemerintahan Unila, Yusdianto. (IQB)

Editor: Redaksi
M. Iqbal Pratama

M. Iqbal Pratama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS