Dirut Pertamina Ungkap Modus Penyelewengan BBM Subsidi

Yunike Purnama - Selasa, 23 Agustus 2022 06:01
Dirut Pertamina Ungkap Modus Penyelewengan BBM SubsidiIlustrasi SPBU (sumber: Yunike Purnama/Kabar Siger)

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengungkap berbagai modus penyelewengan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang 2022. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan modus terbanyak adalah penimbunan dan penyelundupan bahan bakar. 

Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," kata Nicke dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 23 Agustus 2022

Sebelumnya, Pertamina mencatat Polri telah menindak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. Nicke mengatakan tindakan yang dilakukan kepolisian merupakan langkah untuk memastikan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

Selain penimbunan dan penyelundupan, modus yang banyak ditemukan adalah pembelian BBM dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali. Selain itu, ditemukan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri,

Nicke mengatakan BBM bersubsidi berasal dari anggaran negara. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau untuk semua BBM subsidi yang disalurkan.

"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun," kata Nicke.

Nicke mengapresiasi langkah Polri yang memantau dan melakukan penindakan terhadap penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi di tengah masyarakat. Nicke menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini.

“Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran," kata Nicke.

Nicke melanjutkan, Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terlibat dalam penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi. Misalnya, menghentikan pasokan BBM hingga menutup SPBU jika ada pihak di dalamnya yang terlibat.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, hingga Mei 2022, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam Rakor Lintas Bidang Sektoral Bidang Operasional 2022 mengatakan, Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum jika ditemukan ada adanya tindakan penyimpangan.

"Perlu dilakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum jika ada penyimpangan dalam distribusi," ujar Listyo.(*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS