KPK Terus Dalami Keterlibatan Pihak Kasus Suap Rektor Unila

Redaksi - Senin, 22 Agustus 2022 20:33
KPK Terus Dalami Keterlibatan Pihak Kasus Suap Rektor UnilaDeputi Penindakan KPK RI Karyoto. (sumber: Tangkapan Layar YouTube KPK)

BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengisyaratkan bakal adanya tersangka baru dalam perihal kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers capaian kinerja KPK semester 1 bidang penindakan, Senin 22 Agustus 2022.

Dalam Konpersi pers tersebut, Deputi Penindakan KPK RI Karyoto dilempari pertanyaan dari awak media perihal adanya beberapa tokoh seperti dosen Mualimin dan Budi Sutomo yang dijelaskan menerima aliran dana, mengapa kedua orang tersebut belum ditetapkan.

Kemudian, di saat yang sama juga, Deputi diberikan pertanyaan perihal uang yang diberikan oleh tersangka AD sebesar Rp150 juta, sementara uang yang disita hampir Rp5 miliar, artinya masih banyak penyuap yang belum ditangkap.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Haryoto menegaskan, seperti yang rekan-rekan tahu, bahwa penindakan kasus OTT di Unila baru berjalan dua hari.

Namun upaya paksa lainnya masih dilakukan dan mungkin dalam dokumen-dokumen yang akan diterima akan ditemukan siapa saja yang terlibat dan menyuap.

Pasalnya, tarif masuk Unila sebesar Rp150 hingga Rp350 Juta rupiah dan jumlah uang yang didapat hampir Rp5 miliar, berarti kemungkinan variasi harganya, dan tidak hanya dari satu orang.

“Yah teman-teman taulah, kalau sudah OTT pasti anak-anaknya banyak,” ujarnya.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, sedikitnya terdapat 10 orang yang diperiksa yakni Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo. Kemudian, Dosen Unila Mualimin, Dekan Fakultas Teknik, Helmy Fitriawan, Ajudan Karomani Adi Triwibowo, dan Andi Desfiandi.

Selain itu dua orang yang dipanggil untuk diperiksa, yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Asep Sukohar dan Staf Warek 1 Tri Widioko. (IQB)

Editor: Redaksi
Bagikan

RELATED NEWS