DAMAR Perkuat Sinergi Tokoh Agama dan Adat Pencegahan Perkawinan Usia di bawah 19 Tahun

Yunike Purnama - Kamis, 11 Desember 2025 16:04
DAMAR Perkuat Sinergi Tokoh Agama dan Adat Pencegahan Perkawinan Usia di bawah 19 TahunDAMAR Perkuat Sinergi Tokoh Agama dan Adat Pencegahan Perkawinan Usia di bawah 19 Tahun (sumber: Ist)

BANDARLAMPUNG - Perkawinan usia di bawah 19 tahun masih menjadi persoalan sosial serius di Lampung. 

Meskipun Undang-Undang Perkawinan telah mengatur usia minimal19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, praktik perkawinan anak tetap berlangsung akibat tekanan sosial budaya, faktor ekonomi, dan minimnya pemahaman keluarga mengenai risiko yang ditimbulkan.

Anak perempuan paling rentan mengalami putus sekolah, kehamilan berisiko, kekerasan dalam rumah tangga dan kemiskinan struktural yang berkepanjangan.

Sejak 2023 Perkumpulan Damar terus mendorong upaya pencegahan dan penanganan perkawinan usia di bawah 19 tahun melalui penguatan kapasitas masyarakat, keluarga, pekon, dan pemangku kebijakan di berbagai wilayah Lampung.

Salah satunya dengan menggelar dialog bersama MUI Lampung, ulama laki-laki dan perempuan, serta organisasi keagamaan seperti PW Muslimat NU bertempat di Alodia Hotel pada Kamis (11/12).

Direktur Eksekutif Perkumpulan Damar Afrintina mengatakan, program ini menekankan pendidikan kritis, kemandirian ekonomi perempuan, pendampingan kasus, serta advokasi kebijakan yang berpihak pada perlindungan anak dan kesetaraan gender.

"DAMAR juga membentuk kelompok perempuan, perempuan muda, serta jaringan keluarga dan komunitas untuk menguatkan kesadaran mengenai risiko perkawinan anak. Namun, dalam temuan lapangan, DAMAR melihat bahwa keputusan perkawinan anak kerap dipengaruhi oleh nilai adat, norma sosial, serta pemahaman keagamaan yang belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan anak," papar Afrin.

Karena itu, keterlibatan tokoh agama (toga) dan tokoh adat (todat) menjadi sangat penting, mengingat posisi mereka sebagai rujukan utama keluarga dalam pengambilan keputusan. Dalam perspektif Islam, perlindungan anak merupakan bagian dari maqashid syariah menjaga jiwa, akal, dan keturunan.

Melalui dialog bersama MUI Lampung, ulama laki-laki dan perempuan, serta organisasi keagamaan seperti PW Muslimat NU, DAMAR berharap lahir  pemahaman agama yang lebih utuh dan progresif mengenai pentingnya menunda usia perkawinan demi kemaslahatan anak.

Afrin juga menegaskan, pencegahan perkawinan usia di bawah 19 tahun bukan hanya isu kesehatan atau hukum, melainkan juga kewajiban moral, sosial, religius, dan budaya.

“Tokoh agama dan adat memiliki pengaruh besar dalam keputusan keluarga, ketika mereka bersuara untuk  melindungi anak, seluruh masyarakat akan bergerak bersama,” ujarnya.

Dengan sinergi antara tokoh agama, tokoh adat, keluarga, dan organisasi masyarakat sipil, pencegahan perkawinan usia di bawah 19 tahun diharapkan menjadi gerakan yang lebih kokoh, berkelanjutan, dan berakar kuat di tengah masyarakat.

DAMAR menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak perempuan demi masa depan yang lebih setara dan adil. (*)

Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS