Damar Bersama Pemkab Pesibar Sinergi Sosialisasi Strada Pencegahan Perkawinan Anak
Yunike Purnama - Rabu, 17 Desember 2025 18:00
Damar Bersama Pemkab Pesibar Sinergi Sosialisasi Strada Pencegahan Perkawinan Anak (sumber: Ist)PESISIR BARAT - Perkumpulan Damar bersama Pemerintah Kabupaten bersinergi selenggarakan Sosialisasi Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (STRADA PPA) Pesisir Barat.
Kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Pesisir Barat oleh Irawan Topani ini berlangsung secara hybrid terselenggara di 3 titik, yakni Kecamatan Ngambur, Kantor Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Kantor Perkumpulan Damar pada Rabu (17/12).
Undang-Undang Perkawinan telah menetapkan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, kenyataannya praktik perkawinan anak usia di bawah 19 tahun tetap berlangsung akibat tekanan sosial budaya, faktor ekonomi, minimnya pengetahuan keluarga, serta penafsiran
keagamaan dan adat yang belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan anak.
Dampaknya sangat luas, anak perempuan rentan putus sekolah, mengalami kehamilan berisiko, kekerasan dalam rumah tangga, hingga terjebak dalam siklus kemiskinan struktural.
Perkumpulan Damar sebagai anggota Konsorsium PERMAMPU atas dukungan Program Inklusi yang sejak 2023 melakukan penelitian tentang Identifikasi Perubahan Tren Perkawinan Usia <19 tahun Paska UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan di Masa Covid-19 di Pedesaan, Miskin Kota, dan Daerah 3T di Pulau Sumatera Provinsi Lampung.
Untuk memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Pesisir Barat–Perkumpulan Damar terus melakukan kerja-kerja kolaboratif bersama Pemerintah Kabupaten salah satunya
dengan menyusun dokumen kebijakan Peraturan Bupati tentang Pencegahan, Penanganan dan Monitoring Perkawinan Usia dibawah 19 tahun dan Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Pesisir Barat Irawan Topani, dihadiri juga oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPAKB) Pesisir Barat Irhammudin, dan Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR Afrintina.
Dalam sambutannya, Afrintina Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR menyampaikan bahwa STRADA PPA dibentuk bertujuan untuk mengukur pelaksanaan Peraturan Bupati tentang Pencegahan, Penanganan, dan Monitoring Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun.
“Peraturan Bupati Pesisir Barat yang telah kita bentuk bersama kemarin ini akan semakin terukur dan jelas pelaksanaannya, apabila adanya strategi daerah untuk implementasi pelaksanaan pencegahan perkawinan anak,"
Afrintina menjelaskan sosialiasasi ini penting sebagai ruang untuk bersama menyamakan pemahaman mengenai STRADA PPA memperkuat peran Peratin (Kepala Pekon) dan Badan Hippun
Pemekonan sebagai Garda terdepan di tingkat desa. Ruang ini juga untuk mendengar suara dan pengalaman dari kelompok perempuan lintas usia dan kelompok perempuan yang selama ini
tertinggal perempuan disabilitas dan akar rumput.
“Saya mengapresiasi peran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam hal ini dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Pesisir Barat dan Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon yang terus mendorong pengarusutamaan isu perlindungan anak hingga ke tingkat pekon dan terima kasih kepada Camat Ngambur, Pesisir Barat atas fasilitas tempat kegiatan hari ini” kata Afrintina.
- Jasa Raharja Gelar Apel Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025/2026
- TPID Metro Komitmen Jaga Stabilitas Harga Jelang Natal dan Tahun Baru 2025/2026
- Transformasi Tata Kelola Keuangan, Jasa Raharja Wujudkan Efisiensi dan Akurasi Pelayanan
- IDCloudHost Perkuat Dedicated Server dengan 11 Data Center Strategis di Indonesia dan Singapura
Afrintina berharap strategi yang disampaikan akan menjadi aksi nyata dan pekon akan menerbitkan kebijakan tingkat pekon sebagai peraturan turunan dari Peraturan Bupati untuk pencegahan perkawinan usia dibawah 19 tahun.


Wakil Bupati Pesisir Barat, Irawan Topani mengapresiasi kepada Perkumpulan DAMAR dan seluruh mitra atas komitmen dan kerja nyata dalam isu perlindungan hak perempuan dan anak.
Upaya pencegahan perkawinan di bawah usia 19 tahun merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas sumber daya manusia, kesehatan ibu dan anak, pendidikan serta pembangunan daerah
secara keseluruhan.
Irawan juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam upaya pencegahan dan penanganan dengan membuat regulasi dan memberikan himbauan kepada camat
dan kepala pekon bekerjasama dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan dibawah usia 19 tahun.
Ini menjadi catatan bersama untuk seluruh yang mewakili untuk dijadikan rutinitas yang akan berdampak besar.
Plt. Kepada Dinas PPPAKB, Irhammudin menyebut terjadi penurunan angka perkawinan anak dari 6,92% pada tahun 2023 menjadi 5,90% pada tahun 2024.
"Namun menjadi catatan bahwa masih
banyak terjadi perkawinan di bawah usia 19 tahun yang tidak tercatat sehingga sulit untuk mengetahui besaran sesungguhnya angka perkawinan anak secara absolut. Ini adalah tugas kita bersama untuk mencegahnya baik individu, masyarakat ataupun stakeholder, dan pemerintah
tentunya mempunyai peran penting."
Irhammudin mengungkapkan pada tahun 2025 saat ini UPTD PPA menangani 4 kasus perkawinan anak. Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es, perkawinan
anak tidak tercatat, sehingga data di pekon (dan) data di posyandu banyak ibu hamil yang masih di bawah usia 19 tahun. Banyak anak anak kita yang putus sekolah karena menikah.
Ia juga menyampaikan alasan isu perkawinan anak penting untuk dibahas, karena mempunyai dampak yang besar dampak bagi anak. Pertama, pendidikan anak terputus karena harus mengurus
rumah tangga. Kedua, kesehatan terancam akibat kehamilan usia anak dan beban psikis yang berat. Ketiga, kemampuan ekonomi menjadi lemah sehingga kemiskinan sulit diputus. (*)

