Cukup Pakai KTP, Kini UMKM Bisa Ajukan Pinjaman di Bank Wakaf Mikro

Yunike Purnama - Kamis, 24 Maret 2022 17:15
Cukup Pakai KTP, Kini UMKM Bisa Ajukan Pinjaman di Bank Wakaf MikroIlustrasi logo Bank Wakaf Mikro. (sumber: ojk.go.id)

BANDARLAMPUNG - Bank Wakaf Mikro (BWM) memberikan pembiayaan kepada UMKM yang membutuhkan tanpa persyaratan rumit. Syarat yang harus dimiliki hanya KTP saja.

"Yang penting punya KTP elektronik saja. Tapi kami tahu ini jumlahnya pasti banyak," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso secara virtual, Kamis, 24 Maret 2022.

Untuk itu, BWM menjadi salah satu jawaban pembiayaan UMKM yang cepat lantaran lembaga keuangan formal lainnya cenderung memiliki berbagai macam persyaratan formal yang harus diikuti.

Kementerian Koperasi dan UMKM melaporkan pada 2021 terdapat 64,19 juta pelaku UMKM dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 61,97% dan berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja yang besar yaitu 96,92%.

Selain itu, kontribusi UMKM terhadap ekspor yang sebesar 15,65% juga memberikan ruang yang masih dapat terus ditingkatkan.

Dengan peran yang besar sebagai tulang punggung perekonomian di Indonesia itu, Wimboh menilai UMKM merupakan sumber pertumbuhan ekonomi yang sangat potensial.

Sayangnya pemerintah memiliki keterbatasan untuk menggunakan anggaran untuk mendukung seluruh kegiatan UMKM, sehingga OJK mendirikan platform intermediasi masyarakat kecil dan berbasis syariah, yakni BWM.

"Memang ada berbagai program yang telah dilakukan pemerintah, tetapi masih belum cukup untuk bisa mengangkat seluruh masyarakat yang butuh bimbingan dan uluran tangan ini, terutama melalui akses keuangan," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan inisiatif pendirian BWM berasal dari banyaknya pihak yang ingin mendonasikan uang untuk program pengembangan UMKM yang membutuhkan uluran tangan.

Dengan demikian Bank Wakaf Mikro berperan mentransmisikan uluran tangan donatur kepada masyarakat yang memiliki usaha produktif.

Dia berharap keberhasilan Bank Wakaf Mikro ini dapat mendorong minat para donatur maupun calon donatur agar dapat menyediakan donasi pendirian Bank Wakaf Mikro baru untuk keberlanjutan pengembangan dan pembinaan UMKM dan masyarakat. Hal tersebut tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya yang berada di sekitar pesantren.(*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS