BPOM Merilis 13 Produk Obat yang Aman Digunakan Jika Sesuai Aturan Pakai

Yunike Purnama - Jumat, 28 Oktober 2022 15:04
BPOM Merilis 13 Produk Obat yang Aman Digunakan Jika Sesuai Aturan PakaiIlustrasi obat sirup (sumber: Freepik )

JAKARTA - BPOM merilis daftar produk yang aman berdasarkan hasil intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian. 

Berdasarkan hasil pengujian sampai 23 Oktober 2022 terdapat 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan jika sesuai dengan aturan pakai.

Berikut produk yang beredar di pasaran dan tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

1. Bodrexin Flu & Batuk PE Sirup

2. Calorex Sirup

3. Fasidol Drops

4. Fermol Sirup

5. Fortusin Sirup

6. Promedryl Sirup (Rasa Jeruk)

7. Siladex Antitusive Sirup 30 mL, 60 mL, 100 mL.

8. Siladex Cough & Cold Sirup

9. Siladex DMP Sirup 30 ml, 60 ml, 100 mL.

10. Termorex Baby Drops Rasa Jeruk

11. Termorex Plus Sirup Rasa Jeruk 30 mL, 60 mL

12. Termorex Sirup Rasa Jeruk 30 mL

13. Praxion Suspensi

Selain itu, BPOM juga secara berkesinambungan melakukan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.

Sampai dengan 21 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.

BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia juga akan secara terus-menerus mengawal proses penarikan sirup obat mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman dari peredaran. (*)

Editor: Yunike Purnama
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS