BI Beri Warning Soal Bitcoin Cs

Yunike Purnama - Rabu, 14 April 2021 14:54
BI Beri Warning Soal Bitcoin CsIlustrasi Bitcoin. (sumber: null)

Kabarsiger.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan sebagai regulator sistem pembayaran, pihaknya melarang penggunaan bitcoin atau cryptocurrency lainnya sebagai alat pembayaran. Namun untuk berinvestasi, BI imbau masyarakat untuk berhati-hati.

"Sebagai otoritas sistem pembayaran, kita masih melarang penggunaan cryptocurrency sebagai pembayaran. Tapi untuk investasi, bukan dengan kita (pengawasannya). Kita sudah mewanti-wanti risikonya, karena tidak ada underlying asset (aset dasar)," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam diskusi virtual, Rabu (14/4/2021).

"Tapi kita tetap pantau karena semua orang sedang melakukan itu," kata Erwin melanjutkan.

Asisten Gubernur & Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta menjelaskan, secara umum ada dua hal yang harus diperhatikan dalam melakukan investasi.

"Pertama return (imbal hasil) dan kedua risiko. Biasanya return tinggi, risikonya juga tinggi. Jadi, tergantung dari risk appetite (kemampuan menyerap risiko) masing-masing (investor). Bagaimana balancing return yang dihasilkan dengan risk (risiko) yang ada," tutur Filianingsih.

"Jadi kita harus memitigasi itu. Kalau investasi biasanya orang juga melihat ke-likuid-an dari alat investasinya, seberapa likuid. Kalau dibutuhkan, apakah dengan cepat (bisa dicairkan), itu juga mempengaruhi," kata Filianingsih melanjutkan.

Reuters melaporkan, kapitalisasi pasar cryptocurrency (mata uang digital) kini sudah tembus US$2,02 triliun atau setara RP 29.325 triliun. Sebagian besar merupakan kontribusi dari Bitcoin.

Peningkatan kapitalisasi pasar ini dikarenakan reli harga cryptocurrency dan semakin meningkatkan minat masyarakat berinvestasi di sana.(*)

Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS