Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus Tertabrak Kereta Api Pandalungan di Pasuruan
Yunike Purnama - Rabu, 08 Mei 2024 13:19JAWA TIMUR – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Pandalungan dengan sebuah minibus di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (07/05/2024).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara untuk korban luka, mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
- UOB Indonesia Gelar Kompetisi 14th UOB Painting of the Year, Semua Warga Indonesia Bisa Daftar!
- Peresmian Kegiatan Percobaan Pengembangan Pakan Ternak dan Ruminansia Kecil di Afdeling Pesantren
- Empat Dosen Darmajaya Lulus Sertifikasi VSGA BPPTIK Kemenkominfo RI
- Internet BAIK Series 8 Keberlanjutan Implementasi ESG Telkomsel Cerdaskan Bangsa
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Dewi.
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi sekitar pukul 09.15 WIB itu, bermula saat minibus yang merupakan rombongan Ponpes Sidogiri melaju dari arah selatan ke utara.
Saat melintasi perlintasan kereta api, sang sopir diduga kurang memperhatikan datangnya kereta api yang melintas dari arah barat ke timur tujuan Gambir-Jember, sehingga tabrakan tak terhindarkan.
Akibat Musibah tersbut, 4 orang meninggal dunia dan 3 orang mengalami luka. Seluruh korban kiini sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
“Petugas kami telah berkoordinasi dengan Kepolisian/Instansi berwenang untuk penerbitan Laporan Polisi/laporan kecelakaan. Untuk percepatan pelayanan dan penyerahan santunan, kami juga telah melakukan kunjungan ke TKP dan mendatangi rumah sakit guna melakukan kelengkapan data korban,” ujar Dewi.
Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, terlebih jika perlintasan yang belum terdapat palang pintu otomatis.
“Utamakan keselamatan dan selalu patuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama,” imbuh Dirops. (*)