Berikut Syarat dan Langkah Membuat KTP Digital
Yunike Purnama - Selasa, 14 Februari 2023 07:35JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengenalkan aplikasi baru yang bisa digunakan sebagai identitas elektronik, namanya KTP Digital.
Dirjen Zudan Arif Fakrulloh menyatakan Mendagri Tito Karnavian selalu mendorong jajaran Dukcapil terus meningkatkan kualitas pelayanan publik terkhusus di bidang administrasi kependudukan.
- Evaluasi Ongkos Penerbangan Haji, Jangan Sampai Garuda Indonesia Sakit Lagi
- Pemerintah Himpun PPN dan Pajak Digital Rp543,9 Miliar di Januari 2023
- Maybank Sekuritas Luncurkan 8 Seri Waran Terstruktur
Caranya dengan bertransformasi dari pelayanan dokumen secara manual ke pelayanan digitalisasi data kependudukan.
Cara Membuat KTP Digital, Beserta Syaratnya
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengenalkan aplikasi baru yang bisa digunakan sebagai identitas elektronik, namanya KTP Digital.
Dirjen Zudan Arif Fakrulloh menyatakan Mendagri Tito Karnavian selalu mendorong jajaran Dukcapil terus meningkatkan kualitas pelayanan publik terkhusus di bidang administrasi kependudukan. Caranya dengan bertransformasi dari pelayanan dokumen secara manual ke pelayanan digitalisasi data kependudukan.
"Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu puncak lompatan transformasi digital di Dukcapil, setelah layanan adminduk online, tanda tangan elektronik, dan cetak mandiri dokumen kependudukan oleh masyarakat," ucap Dirjen Zudan.
Identitas digital saat ini sudah diterapkan di 514 kabupaten/kota, sehingga masyarakat akan sangat dimudahkan, semua layanan publik bisa diakses dari smartphone dan tidak perlu lagi memegang KTP-el secara fisik.
Lantas, bagaimana caranya membuat KTP Digital ini dan apa saja syaratnya? Berikut panduannya seperti dikutip dari situs Dukcapil:
Syarat Membuat KTP Digital:
Memiliki KTP Elektronik atau e-KTP
Memiliki e-mail yang masih aktif
Memiliki smartphone Android
Langkah membuat KTP Digital:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
4. Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKDAktivasi IKD telah selesai.
Kalau Handphone Hilang, Bagaimana Nasib KTP Digital?
Gencarnya penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital oleh pemerintah, masih menimbulkan banyak pertanyaan bagi warga. Salah satunya, bila handphone atau ponsel yang digunakan hilang, bagaimana nasib KTP Digital?
Mengutip dari Disdukcapil, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan mitigasi risiko jika suatu saat masyarakat kehilangan handphone tempat identitasnya tersimpan atau masyarakat mengganti nomor HP. Saat melakukan aktivasi KTP Digital/IKD, warga akan diberikan PIN (Personal Identification Number) selain dengan QR Code.
Warga bebas memilih untuk menggunakan yang mana pun. Jika mudah dengan PIN, maka akan diberikan sesuai dengan pilihannya dengan syarat PIN tidak boleh diberikan ke orang lain.
Warga tak perlu khawatir apabila HP hilang. Sebab, data di dalam aplikasi KTP Digital dijamin aman. Jika HP hilang, pemegang KTP Digital dihimbau segera melaporkan ke UPTD Kecamatan atau Mal Pelayanan Publik atau Dinas Dukcapil setempat.
Hal itu bertujuan untuk menonaktifkan akun terlebih dahulu. Setelah itu, aplikasi IKD dapat di-install ulang. Saat HP hilang, data digitalnya tidak akan bisa diakses oleh orang lain. Sebab, data telah dikunci oleh PIN tersebut dan akan ada adopsi face recognition (teknologi pengenalan wajah) untuk membuka sistem.
Ketika seseorang mengurus KTP Digital, KTP-Elektronik fisiknya tak perlu dikembalikan atau diserahkan ke petugas. Sebab, KTP Elektronik tersebut tetap bisa dimiliki dan digunakan. Jadi, masyarakat tak perlu khawatir dengan keamana data di KTP Digital.(*)