Pemerintah Himpun PPN dan Pajak Digital Rp543,9 Miliar di Januari 2023
Yunike Purnama - Selasa, 14 Februari 2023 02:20JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan telah menerima setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp543,9 miliar pada awal tahun 2023.
Setoran PPN tersebut merupakan hasil transaksi yang berlangsung selama Januari 2023.
“Rp543,9 miliar setoran Januari 20233 ini,” ara Direktur Penyuluh, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Kemenkeu, Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya dikutip Selasa, 14 Februari 2023.
- Mahasiswa KKN Fakultas Pertanian Unila Penyuluhan Dasar Pembuatan Pupuk Organik
- Berawal dari Penasaran, Perempuan ini Jadi AgenBRILink Andalan Masyarakat Nagekeo
- Dukung Prioritas Pemerintah, SRC Perluas Akses Digitalisasi untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM
Penerimaan tersebut berasal dari 1433 pelaku usaha PMSE. Dari jumlah tersebut ada 9 PMSE yang baru resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN. Mereka adalah Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd. , Taxamo Checkout Ltd. dan Amplitude, Inc. Empat platform digital ini baru resmi ditunjuk pemerintah pada Desember 2022.
Sementara itu, lima platform digital lainnya baru ditunjuk pada Januari 2023. Mereka adalah Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC dan Amazon Service Europe S.a.r.l
Neil mengungkapkan dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan. Adapun total yang telah disetorkan ke negara sejak tahun 2022 yakni Rp10,7 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini,” kata Neil merincikan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
- Lembaga Pemeringkat Keuangan Terkemuka Dunia 'Fitch Ratings' Naikkan Peringkat BRI Menjadi BBB dan AAA (idn) dengan Outlook Stabil, Ini Faktor Pendorongnya!
- Cara Download Video Bagus di Pinterest Tanpa Harus Install Aplikasi Khusus
- Telkomsel bersama PT Putra Perkasa Abadi Akselerasi Solusi Smart Mining Sektor Pertambangan
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, Pemerintah akan terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Sehingga pihaknya masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.(*)