Berikut Kriteria yang Tidak Perlu Bayar Pajak, Kamu Termasuk?

Yunike Purnama - Selasa, 08 Maret 2022 13:56
Berikut Kriteria yang Tidak Perlu Bayar Pajak, Kamu Termasuk?Ada beberapa kriteria yang tidak perlu bayar pajak antara lain masyarakat berpenghasilan kecil dan UMKM orang pribadi. (sumber: FlazzTax)

BANDARLAMPUNG – Ada beberapa kriteria yang tidak perlu bayar pajak. Sebagaimana diketahui bahwa setiap warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan ekonomi diharuskan membayar pajak. Namun, rupanya ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak dikenakan kewajiban ini.

Melansir dari Undang-Unang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), masyarakat yang tidak perlu bayar pajak adalah mereka yang gajinya masih dibawah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Lalu, siapa lagi yang masuk kriteria tidak perlu bayar pajak. Berikut Kabarsiger rangkum kriteria yang tidak perlu bayar pajak:

Masyarakat Berpenghasilan Kecil 

Kriteria pertama masyarakat yang tidak perlu bayar pajak adalah masyarakat berpenghasilan kecil. Penghasilan kecil ini merujuk pada penghasilan di bawah Rp4,5 juta.

Hal ini didasarkan pada peraturan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang telah ditetapkan sebelumnya. Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setiap orang tentu berbeda-beda. PTKP ini bergantung pada pendapatan masing-masing orang.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 101/PMK.010/2016, Wajib Pajak Pribadi adalah sebesar Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 per tahun.

Hal ini berarti masyarakat yang memiliki penghasilan per bulan di bawah Rp4,5 juta tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Sebaliknya, jika penghasilannya sekitar Rp4,6 juta per bulan, maka ia akan dikenakan wajib pajak.

UMKM Orang Pribadi

Selain itu, para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi juga tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan. Usaha ini antara lain usaha warung makan seperti warteg, warung kopi, warmindo, usaha minuman, dan lain sebagainya. Usaha yang memiliki omzet Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan wajib pajak.

Hal ini sesuai dengan peraturan terbaru Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.

Sekedar diketahui bahwa sebelumnya, UMKM orang pribadi ini masih dikenakan pajak sebesar 0,5 persen untuk omzet per tahun sebesar Rp50-100 juta.

Namun, dengan adanya peraturan ini, pelaku UMKM bisa bernafas lega. Pasalnya, tarif pajak akan dikenakan jika omzet mencapai Rp500 juta ke atas per tahunnya.(*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS