Berikut Kriteria yang Tidak Perlu Bayar Pajak, Kamu Termasuk?
Yunike Purnama - Selasa, 08 Maret 2022 13:56BANDARLAMPUNG – Ada beberapa kriteria yang tidak perlu bayar pajak. Sebagaimana diketahui bahwa setiap warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan ekonomi diharuskan membayar pajak. Namun, rupanya ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak dikenakan kewajiban ini.
Melansir dari Undang-Unang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), masyarakat yang tidak perlu bayar pajak adalah mereka yang gajinya masih dibawah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- RANS Entertaiment Bersama Shinta VR Garap Metaverse, Luncurkan RansVerse
- 10 Langkah Mengisi SPT Pajak Tahunan Secara Online dengan E-Filling
- Pasar Beralih ke Emas, Rupiah Kembali Melemas
Lalu, siapa lagi yang masuk kriteria tidak perlu bayar pajak. Berikut Kabarsiger rangkum kriteria yang tidak perlu bayar pajak:
Masyarakat Berpenghasilan Kecil
Kriteria pertama masyarakat yang tidak perlu bayar pajak adalah masyarakat berpenghasilan kecil. Penghasilan kecil ini merujuk pada penghasilan di bawah Rp4,5 juta.
Hal ini didasarkan pada peraturan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang telah ditetapkan sebelumnya. Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setiap orang tentu berbeda-beda. PTKP ini bergantung pada pendapatan masing-masing orang.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 101/PMK.010/2016, Wajib Pajak Pribadi adalah sebesar Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 per tahun.
Hal ini berarti masyarakat yang memiliki penghasilan per bulan di bawah Rp4,5 juta tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Sebaliknya, jika penghasilannya sekitar Rp4,6 juta per bulan, maka ia akan dikenakan wajib pajak.
- Metaverse Diproyeksi Tumbuh Agresif, Ini Tanggapan OJK Lampung
- Apple akan Rilis iPhone SE 3 dengan Harga Mulai Rp4,3 Jutaan
- Di Bawah Komando Bakir Pasaman, Pupuk Indonesia Melejit Selama Pandemi
UMKM Orang Pribadi
Selain itu, para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi juga tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan. Usaha ini antara lain usaha warung makan seperti warteg, warung kopi, warmindo, usaha minuman, dan lain sebagainya. Usaha yang memiliki omzet Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan wajib pajak.
Hal ini sesuai dengan peraturan terbaru Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.
Sekedar diketahui bahwa sebelumnya, UMKM orang pribadi ini masih dikenakan pajak sebesar 0,5 persen untuk omzet per tahun sebesar Rp50-100 juta.
Namun, dengan adanya peraturan ini, pelaku UMKM bisa bernafas lega. Pasalnya, tarif pajak akan dikenakan jika omzet mencapai Rp500 juta ke atas per tahunnya.(*)