BEM Unila Mati Suri Karena Terganjal SK, Ini Klarifikasi Pihak Kampus

Eva Pardiana - Senin, 11 April 2022 14:13
BEM Unila Mati Suri Karena Terganjal SK, Ini Klarifikasi Pihak KampusSalah satu papan bunga yang terpajang di lingkungan kampus Unila yang menyinggung matinya kebebasan berorganisasi. (sumber: Ist)

BANDAR LAMPUNG – Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung (Unila) Yulianto memastikan tidak ada organisasi mahasiswa di lingkungan kampus yang mati suri atau dikekang kebebasannya. Hal tersebut disampaikan melalui keterangan resminya, Senin, 1 April 2022.

Menanggapi pemberitaan tentang kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila yang tidak dilantik pada Januari 2022 lalu, Yulianto menguraikan permasalahan yang terjadi, yaitu BEM tidak mengikuti mekanisme pemilihan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Rektor (Pertor) Unila Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan.

“Organisasi kemahasiswaan mati suri di Unila itu tidak ada, toh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang lain tetap jalan dan kenapa BEM tidak jalan? Karena, pada saat akan dilakukan pemilihan BEM 2022, sudah kami informasikan bahwa sudah ada Peraturan Rektor yang mengatur organisasi kemahasiswaan, dan kami meminta agar digunakan mekanisme pemilihan sesuai dengan Pertor tersebut. Tapi tidak dilakukan. Oleh karena itu, pelantikan tidak bisa dilaksanakan jika tidak berdasarkan Pertor,” jelasnya.

Ia memaparkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) Nomor 155/U/1998 yang menjadi rujukan kelahiran BEM pada Pasal 3 Ayat 3 ditegaskan “Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarmahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan."

Kemudian, dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Lampung pada Pasal 104 Ayat 5 disebutkan “Tata cara pembentukan organisasi kemahasiswaan Unila lebih lanjut diatur dengan Peraturan Rektor.” Konsideran ini yang melahirkan Pertor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan.

Yulianto melanjutkan, semua aspek pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan Unila sebagai perguruan tinggi harus berdasarkan peraturan yang ada. Oleh karena itu, seluruh sivitas akademika termasuk Rektor dan jajaran serta mahasiswa bertanggung jawab mematuhi peraturan yang berlaku.

Di samping itu, menurutnya pimpinan Unila sejak awal sudah melakukan upaya persuasif membuka dialog dengan pihak BEM Universitas untuk mengatasi masalah yang terjadi. Namun ia mengakui, upaya-upaya yang dilakukan tidak menemukan titik temu. Rekomendasi dan saran-saran yang diberikan pihak universitas tidak diindahkan.

“Kita tidak membuat Pertor yang melanggar dari ketentuan-ketentuan yang berlaku. Kita sudah sesuai. Ada dasar hukum yang jelas, turunan-turunan hukum yang jelas. Proses pembuatan Pertor sudah melibatkan pakar hukum dan semua pemangku kepentingan kemahasiswaan di lingkungan Unila," pungkasnya.

BEM Unila Absen Aksi BEM SI di Jakarta

Klarifikasi dari pihak Unila ini muncul setelah banyaknya papan bunga di lingkungan kampus yang menyingung matinya kebebasan berorganisasi.

Hal itu lantaran dalam satu tahun terakhir BEM Unila nampak vakum dari berbagai kegiatan, termasuk pada aksi BEM Seluruh Indonesia (SI) di Jakarta, hari ini, Senin, 11 April 2022. Pada aksi jilid II Aliansi Lampung Memanggil yang akan digelar 13 April mendatang pun mereka memastikan diri absen.

Presiden BEM Unila Terpilih tahun 2022 Amiza Rezika mengaku pihaknya saat ini menghadapi masalah internal. Ia menjelaslan sejak dirinya terpilih dalam Pemira pada 10 Desember 2021 lalu, pihak Rektorat belum mau mengakui hasil pemilihan tersebut.

“SK-nya gak turun Bang, jadi kita gak bisa bicara banyak karena benar-benar dikangkangi dari dalam kita,” ujar dia dikutip dari Lappung.com. (*)

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS