Belanja di e-Commerce Bakal Kena Bea Materai T&C Rp10.000
Eva Pardiana - Minggu, 12 Juni 2022 19:37JAKARTA – Pemerintah berencana menerapkan bea materai untuk syarat dan ketenuan (term and condition/T&C) yang ada pada berbagai platform digital, termasuk e-commerce.
Rencana itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Bea Materai.
Bea materai T&C yang dimaksud merupakan aturan penggunaan yang dibuat oleh penyedia platform yang harus disetujui oleh pengguna agar pengguna dapat menggunakan layanan yang disediakan oleh penyedia platform.
Biaya yang ditetapkan untuk bea materai itu tercantum dalam pasal 5 aturan tersebut. “Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Materai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu),” bunyi pasal 3 aturan Bea Materai.
Menanggapi rencana penerapan Bea Materai pada platform pasar digital, Peneliti Center for Indonseian Policy Studies Pingkan Audrine menyayangkan langkah yang diambil oleh Pemerintah itu. Menurutnya, aturan tersebut dinilai masih terlalu cepat untuk diterapkan pada eksositem pasar digital Indonesia.
- Empat Kecanggihan Jalan Tol Trans Sumatra Milik Hutama Karya
- Makna Dibalik Empat Warna Paspor Negara di Dunia
- Jenazah Eril Tiba di Tanah Air
"Ada tiga hal yang saya soroti di sini. Pertama, perlu adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah," kata Pingkan dalam keterangan pers dikutip Minggu, 12 Juni 2022.
Pingkan menambahkan, sosialisasi yang minim ihwal rencana penerepan kebijakan bea materai menjadi kekhawatiran yang perlu diperhatikan. Minimnya sosialisasi dapat menimbulkan salah persepsi baik oleh pihak penyedia layanan ataupun masyarakat sebagai konsumen.
“Sampai saat ini tidak banyak sosialisasi maupun pemberitaan mengenai e-materai, termasuk mengenai tata cara penggunaanya, kemudian apa saja yang termasuk ke dalam objek bea materai elektronik, maupun dampaknya bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia," tambah Pingkan.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menerangkan, pengenaan bea meterai T&C bagi pelaku e-commerce semata-mata dilakukan untuk menciptakan kesetaraan antara para pelaku usaha digital dan konvensional. (TA)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Farhan Syah pada 12 Jun 2022