search-close
logo
search
img-logo
    search



    Belanja di e-Commerce Bakal Kena Bea Materai T&C Rp10.000

    Eva Pardiana

    Minggu, 12 Juni 2022

    Pemerintah berencana menerapkan bea materai untuk syarat dan ketenuan (term and condition/T&C) yang ada pada berbagai platform digital, termasuk E-Commerce. Rencana itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Bea Materai.

    Heboh Sembako Kena PPN, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

    4 tahun yang lalu

    Yunike Purnama

    Trending

    logo
    logo-smsi
    Tentang Kami
    Pedoman Media Siber

    Copyright kabarsiger.com © 2021 | Support By