BBPOM Bandar Lampung Pastikan Telah Menarik Peredaran Obat Cair yang Dilarang
M. Iqbal Pratama - Jumat, 28 Oktober 2022 19:24BANDAR LAMPUNG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandar Lampung memastikan 5 jenis obat turun panas yang dilarang beredar oleh Kementerian Kesehatan sudah tidak tersedia di apotek dan toko ritel di Bandar Lampung.
"Kami pastikan 5 jenis obat yang dilarang oleh pemerintah sudah tidak akan beredar di mana pun," kata Pelaksana Tugas Kepala BBPOM Bandar Lampung Zamroni, Jumat, 28 Oktober 2022.
Menurut Zamroni, BBPOM bersama Dinas Kesehatan setempat telah menarik peredaran seluruh obat berbentuk cair di apotek dan toko retail beberapa waktu lalu.
Sementara untuk mengawasi peredaran obat-obatan cair, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus yang berkeliling di apotek dan ritel untuk menarik obat yang dilarang serta melakukan pengawasan kesehatan terhadap anak-anak dengan rentan usia nol sampai 18 tahun.
- Dukung BIK, Asuransi Astra Tawarkan Beragam Perlindungan di FinExpo 2022
- Hari Sumpah Pemuda Ke-94, Masih Ada Pemuda Tidak Punya Akses Pendidikan
- Pesan Menkeu ke PLN: Perhatikan Subsidi Listrik Agar Tepat Sasaran
"Nantinya, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM," ujar Eva Dwiana.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan telah mengizinkan kembali penggunaan 156 obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. (IQB)