Bawaslu bersama Pemkot Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif
M. Iqbal Pratama - Senin, 25 September 2023 14:32BANDARLAMPUNG - Meningkatkan partisipasi pengawasan pemilu oleh masyarakat, Bawaslu bersama Forkopimda dan Pemkot Bandarlampung mendeklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif di kelurahan Pinang Jaya pada Senin, 25 September 2023.
Berdasarkan undang-undang nomor tujuh tahun 2017 tentang pemilu dan perbawaslu tujuh tahun 2023 tentang kerjasama pengawasan, Bawaslu Bandarlampung mendeklarasikan kampung pengawasan partisipatif.
Dengan dideklarasikannya kelurahan pinang jaya sebagai kampung pengawas partisipatif, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana berharap, tidak ada praktik politik uang, dan tahapan pemilu berjalan aman.
- Hari Tani Nasional, Petani Demo soal Lahan Kota Baru
- Pemerintah Dapat Manfaatkan Produk Tembakau Alternatif untuk Tekan Prevalensi Merokok
- Semen Indonesia Ciptakan Sistem Pemantauan Tambang Digial
- Asuransi Astra Sukses Menangkan Products & Service of The Year 2023
"Bunda harap ini nantinya ga ada main uang pada pemilu nanti ,dan semoga dapat berjalan dengan lancar dan aman," ucap Eva.
Sementara, ketua bawaslu kota bandar lampung Apriliwanda mengungkapkan, Deklarasi kampung pengawasan pemilu nantinya akan melibatkan masyarakat dari tingkat terbawah untuk menjadi pengawas, dalam setiap tahapan pemilu tahun 2024.
“Deklarasi kampung ini akan libatkan semua masyarakat agar dapat menjadi pengawas nantinya,”ungkapnya.
Dengan adanya kampung pengawasan partisipatif, Bawaslu Bandarlampung berharap pemilu tahun 2024 bisa berjalan dengan jujur dan adil. (IQB)