Bagi Dividen Jumbo hingga Rp45.000 per Saham, Siapa Organon Pharma (SCPI)?
Yunike Purnama - Selasa, 15 November 2022 14:03JAKARTA - PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) atau yang lebih dikenal dengan Organon adalah perusahaan yang bergerak di industri farmasi, dan fokus pada produksi obat-obatan seperti untuk diabetes dan imunisasi.
Direksi Organon mengumumkan pada rapat direksi di tanggal 11 November 2022 telah disetujui oleh dewan komisaris perseroan, bahwa perusahaan akan membagikan dividen interim untuk tahun buku 2022 dengan jumlah sebesar Rp162.000.000.000 untuk 3.600.000 lembar saham atau setara Rp45.000.
- Sektor Jasa Keuangan Optimistis Hadapi Gejolak Resesi 2023
- Utang Luar Negeri Indonesia Turun di Kuartal III 2022
- Hanya Dua Hari, Dapatkan Paket Best Deal 4G Telkomsel Mulai Rp30 Ribu
"Dewan Komisaris Perseroan, telah memutuskan dan menyetujui pembagian dividen interim untuk tahun buku 2022 dalam jumlah sebesar Rp162.000.000.000 untuk 3.600.000 lembar saham atau setara dengan Rp45.000," seperti dikutip dari TrenAsia.com dalam rilis resmi SCPI pada Selasa, 15 November 2022.
Adapun jadwal pembagian dividen interim perusahaan adalah sebagai berikut:
- Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi - 22 November 2022
- Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi - 23 November 2022
-Cum Dividen Interim di Pasar Tunai - 24 November 2022
- Ex Dividen Interim di Pasar Tunai - 25 November 2022
- Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Menerima Dividen Interim (Recording Date) - 24 November 2022
- Pembayaran Dividen Interim - 9 Desember 2022
- Resmi Launching, Berikut Beragam Keunggulan Aplikasi iDebKu
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Rabu, 9 November 2022
- Terkendala Daftar PPPK 2022? Berikut Solusi Lewat Layanan Helpdesk SSCASN
Organon Pharma
Organon didirikan pada 7 Maret 1972 dengan nama PT Essex Indonesia yang merupakan perusahaan patungan antara Bernard Murimboh dan Schering-Plough Corp. Lalu pada 29 Maret 1990, perusahaan berganti nama menjadi PT Schering-Plough Indonesia.
Kemudian di tahun yang sama, Schering-Plough resmi menjadi perusahaan publik dengan melepas 3,6 juta sahamnya sebesar Rp12.750 per lembar.
Lalu pada 10 Maret 2009, Merck & Co, (atau Merck Sharp Dohme/MSD) perusahaan asal Amerika Serikat mengumumkan akuisisi Schering-Plough sebesar US$44,1 miliar. Adapun Merck Sharp Dohme (MSD) ini berbeda dengan Merck KGaA yang berasal dari Jerman.
Selanjutnya, Merger ini tuntas pada 3 November 2009, dengan Schering-Plough Corp berganti nama menjadi Merck & Co. Lanjut pada 12 Oktober 2012, nama PT Schering-Plough Indonesia Tbk diubah menjadi PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk.
Pada tahun 2020, diperkirakan 90% penjualannya sebesar Rp1,33 triliun adalah dengan pihak berelasi yaitu Rp1,03 triliun ke Merch Sharp Dohme Asia Pacific Services Pte. Ltd dan Rp158,37 miliar ke PT Merck Sharp & Dohme Indonesia dan meraih keuntungan Rp127 miliar.
Sejak 22 Maret 2013, PT MSD Pharma Tbk mengumumkan niatannya untuk menjadi perusahaan tertutup (delisting) secara sukarela.
Dari sekitar 10,8% sahamnnya yang dimiliki publik, ditawar akan dibeli seharga Rp100.000 per lembar dengan total keseluruhannya sebanyak Rp38,91 miliar.
Menyikapi rencana yang sudah direncanakan pada Februari 2013, maka sejak 1 Maret 2013, perdagangan saham SCPI di Bursa Efek Indonesia resmi dihentikan (suspend) dengan harga terakhir Rp29.000 per lembar.
Ketika proses delisting SCPI menemui jalan buntu, induk perusahaan di Amerika Serikat yaitu Merck & Co. pada 11 Maret 2020 memutuskan untuk melakukan spin-off atas bisnisnya di bidang kesehatan dan farmasi khusus perempuan, biosimilar dan merek-merek tertentu.
Dalam rangka spin-off, pada 22 Maret 2021, seluruh saham MSD di SCPI dilepas kepada Organon & Co., anak usaha barunya. Hal itu berimbas pada kepemilikan saham menjadi Organon LLC menjadi 98,79% dan sisanya dimiliki publik.
Kemudian, nama perusahaan juga turut berganti dai PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk menjadi PT Organon Pharma Indonesia Tbk sejak 6 Januari 2021.
Sejak Juni tahun lalu, Organon & Co. tidak lagi dimiliki oleh MSD, sehingga kepemilikan MSD di SCPI tidak ada lagi. Kendati demikian, MSD masih beroperasi di Indonesia dengan adanya PT Merck Sharp & Dohme Indonesia yang memang terpisah manajemennya dengan SCPI. (*)