Aturan Baru, OJK Beri Leluasaan Penyertaan Modal Bagi Bank Umum
Yunike Purnama - Kamis, 17 November 2022 05:46JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan aturan baru untuk memperkuat pengawasan di sektor keuangan. Kali ini regulator merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal Bank Umum.
Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, kebijakan ini mengatur penyertaan modal yang dilakukan bank umum termasuk penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional.
"Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bank umum pada beberapa aspek penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya," kata Darmansyah dalam keterangan resmi dikutip Kamis, 17 November 2022.
- Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Diskes Bandar Lampung Pastikan Ketersediaan RS Rujukan
- Pemkot Bandar Lampung Berikan Paket Sembako untuk LVRI
- BTN Kembali Raih Penghargaan Dalam Ajang BUMN Award
Dalam POJK tersebut, diatur bahwa pihak yang dapat menjadi penerima penyertaan (investee) dari bank, antara lain dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama.
Beberapa ketentuan yang diatur seperti penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi investee bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini.
Kemudian relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan penyertaan modal dan perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan anak bank.
Darmansyah berkata, bahwa penerbitan POJK ini lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini.
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Kamis, 10 November 2022
- Astra Gelar Lomba Foto dan Anugerah Pewarta 2022: Bangkit Bersama untuk Indonesia
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Jumat, 11 November 2022
POJK ini juga mengatur bahwa penyertaan modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko untuk mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari perusahaan anak dan investee yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko bank.
Pihaknya berharap, penyempurnaan ketentuan terkait penyertaan modal ini dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor perbankan, mendukung kolaborasi industri perbankan dalam ekosistem digital di sektor keuangan.
"Kemudian memberikan kesempatan cukup luas untuk terciptanya kolaborasi industri perbankan dengan industri non-perbankan," pungkasnya. (*)