ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Chairil Anwar - Selasa, 19 April 2022 10:42BANDAR LAMPUNG — Pemprov Lampung mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh memakai mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022.
"Kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk mudik karena tidak sesuai dengan kegunaannya," kata Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, di Bandar Lampung, Senin, 18 April 2022.
"Kendaraan dinas ini digunakan hanya untuk tugas kedinasan, tidak untuk kegiatan pribadi," ucapnya.
Menurut Sekrprov, umumnya ASN di lingkungan Pemprov Lampung sudah memahami aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas.
"ASN sudah tahu aturannya kalau kendaraan dinas tidak dipakai untuk kegiatan pribadi dan diharapkan semua bisa mematuhinya," katanya.
Selain itu, Farizal menjelaskan Pemprov menggiatkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 menjelang masa mudik Lebaran.
"Kami berupaya mempercepat vaksinasi Covid-19, terutama untuk vaksin penguat, agar kasus Covid-19 tetap terkendali selama periode arus mudik ataupun arus balik Lebaran," katanya.
- 215 Paket ZIS Karyawan dan Dosen IIB Darmajaya Disalurkan ke Kaum Dhuafa
- PME Jadi Alternatif Berinvestasi di Pasar Modal, Simak Keuntungannya!
- Belanja Negara 2023 Rp2,9 Kuadriliun untuk Belanja Pusat dan Transfer Daerah
Menurut Surat Edaran No. 14 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ASN diperbolehkan mudik Lebaran dengan memperhatikan status risiko sebaran Covid-19 di daerah.
Surat edaran itu juga menyebutkan ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan pribadi seperti mudik ataupun liburan. (CA)