Antam Setor Pajak dan PNPB hingga Rp3,36 Triliun di 2023

Yunike Purnama - Jumat, 10 Mei 2024 09:12
Antam Setor Pajak dan PNPB hingga Rp3,36 Triliun di 2023Ilustrasi emas antam (sumber: Ist)

JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) telah melakukan pembayaran kewajiban kepada negara sebesar Rp3,36 triliun untuk tahun 2023. 

Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, kewajiban tersebut berupa pajak dan setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

"Jadi kami sudah melalui pengeluaran kewajiban kebayaran pajak dan penerimaan negara pekan pajak atau PNPP ini sebesar Rp3,36 triliun,"katanya dalam Konferensi pers RUPST Antam di Hotel Borobudur pada Rabu, 8 Mei 2024.

Faisal menyebut, selain itu perusahaan telah melaksanakan program-program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan besaran jumlahnya mencapai Rp174,66 miliar.

Berdasakan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor ESDM 2023 tembus Rp300,3 triliun atau 116 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp259,2 triliun.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, kenaikan harga komoditas mineral, terutama batu bara yang terus merangkak naik pada penghujung tahun, turut mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di subsektor mineral dan batu bara. 

Lebih lanjut Arifin menjelaskan, hal tersebut terlihat dari capaian PNBP Minerba yang memberikan hampir 58% atau sebesar 173,0 triliun dari total PNBP tahun 2023.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, PNBP sektor ESDM 2023 berasal dari berbagai sumber, antara lain PNBP Migas sebesar Rp117,0 triliun, atau 39% dari total PNBP sektor ESDM.

Disusul PNBP Minerba sebesar Rp173,0 triliun, atau 58% dari total PNBP sektor ESDM, PNBP EBTKE sebesar Rp3,1 triliun, atau 1% dari total PNBP sektor ESDM dan PNBP Lainnya sebesar Rp7,3 triliun, atau 2% dari total PNBP sektor ESDM.(*)

Editor: Redaksi
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS