Administrasi Pajak di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Kini Bisa Dilakukan Online
Eva Pardiana - Rabu, 02 Februari 2022 12:18JAKARTA – Ketentuan baru administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terkait kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau FTZ) mulai berlaku hari ini, Rabu (2/2/2022).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke KPBPB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan substansi pengaturan di dalam beleid ini adalah penguatan administrasi PPN di KPBPB agar
berkeadilan, sederhana, mudah, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan pengawasan yang efektif.
- Cara Daftar Tabungan Emas di Pegadaian, Cukup dari Rumah
- Ditengah Pandemi, BCA Ajak Bagi-bagi Angpao Imlek Lewat Smartphone
- Plafon KUR 2022 Naik, Ini Tips Agar Pengajuan KUR Disetujui Bank
"Salah satu contoh penguatan administrasi yang diberikan PMK-173 ini adalah kemudahan proses endorsement yang sepenuhnya bersifat elektronik (online),” kata Neil dalam keterangan resminya, Rabu (2/2/2022).
Sekarang, pengusaha tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah dan menyerahkan berkas fisik sama sekali. Pengusaha di KPBPB cukup membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pemasukan BKP/JKP (PPBJ) dan mengunggahnya ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), kemudian sistem di DJP akan tersambung ke SINSW dan bekerja secara elektronik hingga hasil endorsement diberikan.
DJP telah bekerja sama dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait integrasi data tersebut. Selain itu, PMK ini juga mengatur mekanisme pengawasan sekaligus instrumen untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan berupa dokumen PPBJ.
PPBJ adalah dokumen yang harus dibuat pengusaha di KPBPB yang bermaksud
memperoleh BKP atau JKP dari Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), ataupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
PPBJ merupakan dasar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak dengan kode 07 (penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN).
PPJB memuat keterangan mengenai perolehan BKP/JKP, melampirkan salinan perikatan atau perjanjian perolehan BKP/JKP, dan/atau memuat keterangan mengenai rekening bank pembayaran pengusaha di KPBPB.
Dengan adanya PPJB memberikan kepastian hukum terkait tanggung jawab pelunasan PPN, apabila tidak diberikan endorsement atas perolehan BKP maka Pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ wajib melunasi PPN terutang.
- Anugerah Insan Riset dan Inovasi ITERA Beri Apresiasi pada Dosen dan Mahasiswa
- Ayam Bakar KQ5 Lampung, Tawarkan Menu Lengkap Makan Siang dan Nasi Kotak
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp1.000 Jadi Rp932.000 Per Gram Pada Rabu Februari 2022
“Hal ini juga memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada PKP, PKP hanya
bertanggung jawab secara administratif sampai dengan membuat faktur pajak dengan benar, apabila endorsement tidak diberikan atau ada masalah lain terkait pemasukan barang, tanggung jawab pelunasan PPN terutang bukan lagi tanggung jawab PKP, melainkan
pengusaha di KPBPB yang membuat PPJB,” tutup Neil.
Ketentuan selengkapnya tentang tata cara pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN/PPnBM atas penyerahan BKP/JKP dari dan/atau ke KPBPB, termasuk salinan PMK- 173/PMK.03/2021 dan salinan peraturan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id. (*)